JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima usulan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Shell, Total Oil, dan PT AKR Corporindo Tbk.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah mempersilakan Shell, Total Oil, dan AKR untuk menaikkan harga BBM yang mereka jual.
"Menaikkan harga boleh, itu kan BBM non subsidi, silakan," kata Djoko Pada Jumat (25/5/2018).
Pihaknya hanya meminta ketiga perusahaan tersebut untuk melaporkan perubahan harga terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum menaikkan harga BBM umum yang mereka jual. Dengan begitu pemerintah bisa memastikan kenaikan harga tidak melebihi margin yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu maksimal sebesar 10 persen.
Baca juga: Pertamina Kaji Kenaikan Harga BBM non-Subsidi
"Nanti dia lapor ke kami, dia lapor, kami evaluasi. Kalau lebih dari 10 persen ya kami minta supaya turunkan lagi,"ujar Djoko.
Sementara itu perusahaan pelat merah, PT Pertamina (Persero), menurut Djoko, belum mengajukan perubahan harga BBM non subsidi.
"Belum, belum, belum mengajukan," sebut Djoko.
Padahal menurut Djoko, Pertamina juga dipersilakan untuk mengajukan perubahan harga untuk BBM non subsidi. "Ya boleh saja yang non subsidi kan boleh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pertamina tetap harus mengajukan permohonan perubahan harga BBM non subsidi. Sejauh ini, Pertamina baru melakukan konsultasi dengan pemerintah terkait rencana perubahan harga BBM non subsidi. (Febrina Ratna Iskana)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah setujui usulan kenaikan harga BBM Shell, Total, dan AKR