Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 412 Aduan soal THR pada 2017

Kompas.com - 28/05/2018, 17:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut telah menerima 412 laporan aduan dari para pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) pada 2017. Laporan tersebut didapat dari pengaduan yang datang langsung ke posko THR dan melalui media sosial.

"(Dari) 412 laporan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu THR yang tidak dibayarkan sekitar 290 (laporan) dan THR yang (pembayarannya) kurang dari kententuan adalah 122 (laporan)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Hayani Rumondang di Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Hayani mengungkapkan, berdasarkan persebaran wilayah, sebanyak 199 laporan diterima dari Pulau Jawa. Berikutnya, laporan dari Sumatera tercatat 25 laporan, Kalimantan 1 laporan, Sulawesi Tenggara 1 laporan, Maluku 1 laporan, dan Nusa Tenggara Timur 1 laporan. Adapun 171 laporan tidak menyertakan identitas dan asal daerah.

Baca juga: Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pekerja?

"Berdasarkan izin perusahaan, kami peroleh bahwa yang terkait dengan perseroan terbatas itu ada 296 pengaduannya, kemudian dari yayasan itu ada 25, lalu dari badan usaha perorangan ada 17. Sedangkan yang lainnya adalah 74," kata Hayani.

Diberitakan sebelumnya, Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Batas waktu maksimal pembayaran THR adalah satu minggu sebelum hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda dan sanksi administratif.

"Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," ujar Hanif, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com