Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Ketentuan Perhitungan Besaran THR untuk Pekerja

Kompas.com - 28/05/2018, 19:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Ketentuan mengenai tunjangan hari raya (THR) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya maksimal satu minggu sebelum hari raya.

"Kami meminta seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan, yaitu paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Selain soal batas akhir pembayaran THR, peraturan menteri tersebut mengatur pula sejumlah rincian, salah satunya soal besaran THR.

Baca juga: Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pekerja?

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan tersebut mencakup upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dok Kementerian Ketenagakerjaan Cuplikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait ketentuan besaran THR bagi karyawan perusahaan

Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda dan sanksi administratif.

"Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," kata Hanif.

Pekerja yang telat atau tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja bisa melaporkannya ke posko THR yang didirikan Kemenaker atau menghubungi nomor 0215260488, Whatsapp 082246610100, dan e-mail poskothr@kemnaker.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com