Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Efek Jera Mesti Dijatuhkan bagi Penghembus Isu Bom di Penerbangan

Kompas.com - 29/05/2018, 19:06 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.

Efek jera dikenai bagi seseorang yang menghembuskan isu baik di sisi darat seperti di bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.

Selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, isu tersebut juga memberikan dampak psikologis mendalam.

Bahkan, membuat kerugian material yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

(Baca: Ini Kronologi Isu Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak)

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP mau pun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Ditjen Perhubungan Udara sendiri akan memberikan efek jera. Salah satunya, melakukan black list dan melarang untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (29/5/2018).

 

Pemerintah mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa sanksi pidana kepada yang bersangkutan. 

(Baca: Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara)

Ia pun mengajak semua stakeholder dan masyarakat untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat.

Kegeraman Agus ini terkait maraknya isu bom di penerbangan tanah air akhir-akhir ini.

Berita terbaru datang dari Pontianak, tepatnya pada Senin (28 /5/2018) pukul 18.50 WIB di mana seorang penumpang pesawat B737-800 NG PK- LOJ yang dioperasikan Lion Air no penerbangan JT 687 menyatakan membawa bom.

Salah seorang penumpang yang ketakutan membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan.

Akibatnya, penumpang berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.

Halaman:


Terkini Lainnya

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com