JAKARTA, KOMPAS.com - Pegadaian Persero dan perusahaan gadai swasta cukup bersaing dari segi penawaran harga maupun kemudahan yang diberikan. Pilihan ada di tangan masing-masing nasabah, di mana mereka lebih nyaman menggadaikan barang.
Kali ini, Kompas.com membandingkan besaran bunga antara Pegadaian Persero dengan Pusat Gadai Indonesia.
Diketahui, Pusat Gadai merupakan salah satu perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pegadaian
Untuk barang-barang elektronik, emas, maupun kendaraan bermotor, PT Pegadaian mengenakan bunga 1 persen untuk tenor gadai 15 hari. Sementara untuk tenor 1 bulan dikenakan bunga 2 persen.
Untuk tenor, PT Pegadaian memberi waktu 1-2 bulan untuk menebus barang elektronik. Sementara barang di luar elektronik bisa ditebus maksimal empat bulan.
Pusat Gadai Indonesia
Pusat Gadai Indonesia mengenakan bunga sebesar 2 persen untuk tenor 2 minggu. Jangka waktu penebusan barang di Pusat Gadai maksimal satu bulan dengan bunga 10 persen. Jika dalam satu bulan belum bisa menebus, maka nasabah bisa memperpanjang masa gadai dengan dikenakan bunga 11 persen per bulan untuk selanjutnya.
Sedangkan tenor gadai, Pusat Gadai minimal 1 bulan dan maksimal 2 bulan. Meski begitu, nasabah tetap bisa memperpanjang waktu gadai dengan bunga lebih tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.