Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaaan Bunga di PT Pegadaian dan Rumah Gadai

Kompas.com - 30/05/2018, 12:11 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggadaikan barang untuk mendapatkan uang dengan waktu relatif cepat telah banyak dilakukan masyarakat. Tempat untuk menggadaikan tersebut kemudian semakin semarak dengan kehadiran pegadaian swasta, di samping PT Pegadaian milik pemerintah.

Bermacam produk gadai ditawarkan oleh dua institusi pegadaian tersebut. Namun, PT Pegadaian yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima lebih banyak barang yang ingin digadaikan oleh nasabahnya.

"Untuk produk gadai kita yang KCA atau kredit cepat aman itu barang yang kita terima bisa emas, elektronik, maupun kendaraan bermotor," kata salah satu pegawai Kantor Cabang Pegadaian Pasar Ciputat yang tak mau disebutkan namanya, kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).

Tenor yang ditetapkan PT Pegadaian untuk produk gadai KCA tersebut adalah maksimal 4 bulan. Jika nasabah tidak menebus barang gadainya dalam kurun waktu tersebut, maka barang tersebut akan dilelang.

Baca juga: Ini Taksiran Harga Motor hingga Ponsel di Pegadaian dan Pusat Gadai

Meski demikian, tenor tersebut dapat diperpanjang setelah adanya konfirmasi dari nasabah ke kantor cabang. Tenor baru dapat diperpanjang jika nasabah membayar bunga atau sewa modal selama waktu empat bulan tersebut.

"Hitungan di kami untuk sewa modal itu adalah per 15 hari sebesar 1,15 persen. Jadi kalau sebulan ya tinggal dikali dua jadi 2,3 persen dan itu mesti dibayarkan dulu selama empat bulan baru bisa diperpanjang," tuturnya.

Dengan kata lain, bunga yang ditetapkan PT Pegadaian pada nasabahnya untuk produk KCA adalah sebesar 9,2 persen untuk tenor 4 bulan.

Di sisi lain, pusat gadai swasta menetapkan bunga yang lebih besar dari PT Pegadaian. Menurut penuturan salah seorang karyawan rumah gadai di Kampung Utan, Ciputat, bunga yang dibebankan kepada konsumennya adalah sebesar 10 persen dengan tenor hanya satu bulan.

"Jangka waktunya itu satu bulan, kalau nebusnya di bawah 15 hari dari tanggal gadai kena bunga 5 persen. Kalau ditebusnya 16 hari sampai dengan 30 hari dikenakan bunga 10 persen," ungkapnya.

Opsi perpanjangan tenor satu bulan pun diberikan pegadaian swasta tersebut, tetapi dengan catatan dikenakan tambahan 10 persen biaya perpanjangan masa gadai tersebut. Namun, ketika selama 2 bulan itu barang tidak ditebus dan tidak dikonfirmasi kembali maka barang akan masuk data lelang.

Selain dari segi bunga, perbedaan lain antara PT Pegadaian dan pegadaian swasta terletak pada barang yang digadaikan. Dari beberapa pegadaian swasta yang Kompas.com datangi, tidak ada satupun menerima barang gadai berupa emas.

Mereka lebih suka menerima barang gadai berupa alat elektronik seperti TV, laptop, handphone, dan kamera DSLR serta kendaraan bermotor seperti mobil dan motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com