Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bukan Berarti DJP Bisa Semaunya Mencegah Individu ke Luar Negeri..."

Kompas.com - 30/05/2018, 13:28 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pihaknya tidak akan sembarang menggunakan kewenangannya terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.

Hal itu berlaku juga ketika WP tersebut hendak ke luar negeri, yang mana DJP berwenang mengajukan pencegahan terhadap WP tidak patuh kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan perjanjian kerja sama kami dengan Ditjen Imigrasi, bukan berarti DJP bisa semaunya mencegah individu untuk pergi ke luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (30/5/2018).

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data berupa identitas WP yang disediakan oleh DJP, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa, serta izin tinggal oleh Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Penunggak Pajak akan Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Yoga menjelaskan, dalam hal ini DJP tidak bisa menghambat warga negara yang akan pergi ke luar negeri, baik sebagai pelancong ataupun pebisnis.

Terhadap WP tidak patuh, DJP terlebih dahulu akan melakukan langkah preventif dengan mengirim surat imbauan, konseling, dan memberi kesempatan pada WP tersebut untuk melapor atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar kekurangan pajaknya.

"Jadi, tidak serta merta langsung dilakukan pencegahan ke luar negeri," tutur Yoga.

Ada dua kondisi di mana WP bisa dicegah bepergian ke luar negeri. Pertama, ketika WP atau penanggung pajak memiliki utang pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) minimal Rp 100 juta yang sudah berkekuatan hukum tetap.

DJP juga mencegah WP dengan utang pajak minimal Rp 100 juta itu jika dinilai tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya. Kedua, pencegahan dilakukan jika WP tersebut sedang menjalani penyidikan tindak pidana perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com