Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Wajibkan Pensiunan PNS Registrasi Ulang Menjadi Berita Populer

Kompas.com - 31/05/2018, 06:45 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - BUMN produsen kereta, PT INKA mengembangkan produk berupa kereta sleeper atau kereta yang kursinya bisa rebah.

Produk tersebut menjadi salah satu andalan INKA untuk memenuhi kebutuhan pasar. Terkait inovasi tersebut, tiga menteri mencoba kereta sleeper dan fasilitas lainnya.

Berita mengenai produk kereta sleeper ini menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (31/5/2018). Berita terpopuler lainnya yakni mengenai bos AirAsia Tony Fernandes yang diperiksa oleh otoritas India terkait dengan dugaan suap serta pensiunan PNS wajib registrasi ulang.

Berikut berita terpopuler sepanjang hari kemarin:

1. Tiga Menteri Jajal Kereta Sleeper Buatan PT Inka

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjajal kereta sleeper buatan PT Inka pesanan PT Kereta Api Indonesia (KAI), di Madiun, Jawa Timur.

Pramono Anung menjadi menteri pertama yang menjajal kereta berfasilitas kursi pesawat kelas eksekutif itu. Didampingi Menhub dan Menteri PUPR, pria berkacamata ini mencoba berbagai fasilitas kereta sleeper.

Selain sandaran kursi yang dapat diturunkan hingga 170 derajat terdapat fasilitas menarik lainnya. Fasilitas itu berupa meja makan lipat, televisi, hingga panel digital yang digunakan untuk menaik turunkan sandaran kursi.

2. India Investigasi CEO AirAsia

CEO AirAsia Grup Tony Fernandes diinvestigasi kepolisian India karena ia diduga melakukan tindakan suap untuk memengaruhi kebijakan setempat. Seperti dilansir Bloomberg, selain Fernades, Biro Pusat Investigasi India (Central Bureau of Investigation/CBI) juga melakukan penyelidikan terhadap beberapa pimpinan AirAsia lainnya, serta unit perusahaan AirAsia di India.

3. Taspen Lakukan Pendataan Ulang Pensiunan PNS

Melalui layanan pesan singkat Whatsapp, beredar informasi bahwa pensiunan wajib melakukan pendataan ulang untuk pemberian gaji ke-13 dan 14 di bank penyalur dana pensiun mulai Senin (7/5/2018) hingga besok, Kamis (31/5/2018).

Terkait dengan informasi tersebut, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro meluruskan bahwa proses pendataan ini tidak ada kaitannya dengan pemberian gaji ke-13 dan 14. Menurut dia pendataan ini murni dilakukan sebagai salah satu proses pergantian sistem otentikasi data pensiun yang nantinya akan menggunakan Kartu Pintar Taspen.

4. BI Naikkan Lagi Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 persen

Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tambahan pada Rabu, (30/5/2018 menaikkan lagi suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen.

"Keputusan ini berlaku efektif (mulai) besok, Kamis, 31 Mei 2018," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers seusai rapat. Selain BI 7 Days Reverse Repo Rate, Deposit facility rate juga naik 25 bps menjadi 4 persen, demikian pula suku bunga landing facility juga meningkat 25 bps menjadi 5,5 persen.

5. Penunggak Pajak akan Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini memungkinkan dilakukan pencegahan terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh saat hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam perjanjian kerja tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data berupa identitas Wajib Pajak (WP) yang disediakan oleh DJP, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa, serta izin tinggal oleh Ditjen Imigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com