Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Nasib Honorer, DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Gabungan

Kompas.com - 04/06/2018, 11:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat gabungan bersama kementerian terkait membahas penyelesaian tenaga honorer K-2.

Rapat tersebut diikuti Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kronologis dan kriteria tenaga honorer.

"Sampai sejauh ini ya g berkembang di media massa, definisi tenaga honorer ini masih simpang siur. Oleh karena itu kami ingin menjelaskan definisi tenaga honorer apa," ujar Setiawan di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya

Setiawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012, disebutkan bahwa tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005. Rentang usianya 19 hingga 46. Definisi dasar tersebut yang akan disampaikan Kemenpan-RB. Selanjutnya, pihaknya juga akan menjelaskan upaya oemerinfah dalam memperbaiki kualitas sumber daya aparatus sipil negara.

"Berikutnya terkait dengan usulan saja bagaimana agar diselesaikan antara kementerian secara tuntas," kata Setiawan.

Setiawan mengatakan, sebenarnya persoalan tenaga honorer K-2 secara payung hukum sudah selesai dengan adanya dua peraturan pemerintah tersebut. Dalam PP 56/2012, kata dia, ditekankan bahwa tenaga honorer yang ada saat itu harus diseleksi satu kali dan rangkaiannya sudah selesai.

"Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu. Secara regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati," kata Setiawan.

Sebanyak 438.000 tenaga honorer tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sipil saat seleksi 2013 lalu.

Terkait banyaknya tenaga honorer yang mengeluhsoal gaji dan tunjangan hari raya, menurut dia hal itu bukan kewenangan pemerintah. Sebab, tenaga honorer tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang merekrutnya.

"Kami ingin menanyakan balik sebetulnya tenaga honorer itu direkrut siapa? Artinya yang merekrutlah yang harus bertanggungjawab untuk itu," kata Setiawan.

Kompas TV Tak hanya soal tunjangan, Fadli Zon juga menyoroti tenaga honorer yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com