Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel

Kompas.com - 04/06/2018, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pengelolaan Asset Korban First Travel (PPAKFT) yang mewakili para korban meminta kompensasi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaan perjalanan umrah First Travel.

Permohonan kompensasi dan restitusi itu diajukan melalui Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam Pasal 5 ayat 1 f UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban berhak mengetahui perkembangan kasus termasuk aset yang disita.

Menurut kuasa hukum korban dari PPAKFT, Luthfi Yazid, LPSK dapat melakukan semacam intervensi untuk menyelamatkan aset First Travel.

(Baca: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Terancam Gigit Jari)

"Karena LPSK juga mempunyai yurisdiksi untuk melindungi harta korban kejahatan. Mekanisme restitusi melalui LPSK agaknya dapat juga dilaksanakan berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban," ujar Luthfi melalui siaran pers, Senin (4/6/2018).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan aset yang disita untuk dirampas oleh negara. Luthfi pun mempertanyakan mengapa aset harus dirampas negara.

Puluhan calon jemaah beraudiensi dengan Fraksi PDI-P di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Puluhan calon jemaah beraudiensi dengan Fraksi PDI-P di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Menurut dia, uang dan aset yang disita dari ketiga bos First Travel berasal dari uang jemaah, bukan hasil korupsi. Ia menambahkan, sebagian besar korban menginginkan uangnya kembali. 

"Bagi para jemaah yang mereka pahami ialah, mereka menyetor penuh ke perusahaan First Travel dan mereka tahunya harus berangkat umroh," kata Luthfi.

Apalagi, ia melanjutkan, sebagian jemaah mengumpulkan uangnya dari pensiun, uang lembur, jualan sayur, dan semacamnya agar dapat pergi umroh ke tanah suci.

Uang kembali

Selain itu, pengacara terdakwa kasus First Travel telah mengajukan permintaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa segera dijual. Hasilnya akan diberikan kepada para korban.

Ada pun aset yang disita berupa rumah mewah milik boss First Travel di kawasan Sentul, kantor di Jalan Radar Auri Cimanggis, Depok, rumah tinggal di Kelapa Dua Depok, serta sejumlah unit mobil mewah.

Selain meminta LPSK membantu soal kompensasi, pihak kuasa hukum juga meminta fatwa hukum Mahkamah Agung.

(Baca: Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com