JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Senin (4/6/2018). Tahun ini, pemerintah mengalokasikan THR sebesar Rp 35,76 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, 70 persen dana alokasi tersebut sudah diproses di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Biasanya hari pertama itu besar. Di atas 70 persen dari total anggaran,” katanya di Gedung DPR RI.
Marwanto mencatat, saat ini ada 90 persen satuan kerja (satker) yang mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada kantor perbendaharan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Menjawab Ketua MPR tentang THR dan Gaji Ke-13
“Dari total 13.500 satuan kerja, 90 persen sudah mengajukan dan sudah diproses di KPPN,” ujarnya.
Asal tahu saja, setelah mengajukan SPM ke KPPN, KPPN akan memproses SPM tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan THR dari rekening kas negara ke rekening pegawai penerima atau melalui bendahara satuan kerja.
“Mulai dari tadi pagi sudah menyerahkan dan sudah diproses di KPPN,” katanya. (Ghina Ghaliya Quddus)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul 70% THR PNS sudah mulai dicairkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.