Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa Bawa Kartu JKN-KIS Saat Mudik

Kompas.com - 05/06/2018, 08:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat tak perlu khawatir jaminan kesehatan gratis tak terlayani selama mudik dan libur Lebaran ke luar kota. BPJS Kesehatan memberi kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mendapat pelayanan kesehatan yang sama meski tak di fasilitas kesehatan tingkat pertama di mana peserta terdaftar.

Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, jangan sampai saat mudik kepikiran bagaimana berobat jika sakit dan kehabisan obat.

"Yang terpenting jangan lupa bawa kartu JKN-KIS saat mudik," kata Andayani di Jakarta, Senin (4/6/2018).

Jika tak membawa kartu JKN-KIS, masih ada kartu digital berupa aplikasi JKN Mobile. Fitur-fitur di dalamnya menyimpan data peserta JKN dan bisa mengubah fasilitas kesehatan yang terdaftar.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Gratis Saat Mudik

Andayani mengatakan, hal tersebut sudah menjadi bagian perjanjian kerja sama antara BPJS kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi faskes tingkat pertama non puskesmas.

Jika tidak terdapat faskes atau butuh penanganan di luar jam pelayanan, maka peserta JKN-KIS dapab dibawa ke IGD di rumah sakit dan mendapat pelayanan medis dasar.

"Rumah sakit wajib memberi pelayanan pertama pada peserta JKN-KIS. Seluruh faskes kalau masuk IGD enggak boleh nanya macem-macem, harus beri pelayanan dulu," kata Andayani.

Andayani menegaskan, pelayanan di luar faskes yang terdaftar di kartu JKN-KIS tidak fikenakan biaya, baik non puskesmas maupun IGD rumah sakit. Kemudahan itu berlaku mulai H-8 Lebaran hingga H+8 Lebaran. Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan di luar faskes terdaftar maksimal tiga kali kunjungan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan bagi peserta penderita penyakit kronis. Hanya saja, ada penyesuaian teknis penanganan pengguna JKN-KIS bagi pasien tersebut. Pengambilan obat dapat dilakukan lebih awal jika jadwalnya ambil obat bertepatan dengan libur Lebaran.

"Pada kondisi ini, yang bersangkutan bisa pergi ke tempat yang bukan langganannya. Maka akan diizinkan dapat obat lebih awal," ujar Andayani.

Obat penyakit kronis bagi peserta JKN-KIS diberikan maksimal untuk 30 hari sesuai indikasi medis. Pemberian obat juga harus mengacu pada Formularium Nasional dengan ketentuannya. Pengambilan obat bisa dilakukan di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai resep dokter.

"Kita beri keleluasaan buat penderita penyakit kronis untuk libur juga. Jadi kalau obatnya akan habis di masa Lebaran gak perlu khawatir tidak minum obat seperti seharusnya," kata Andayani.

Selain itu, untuk program rujuk balik (PRB), maka peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di apotik PRB sesuai resep obat dan rujukan dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kompas TV Modal tambahan ini ditujukan mengurangi masalah keuangan yang membelit BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com