Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Ancam Industri Rokok

Kompas.com - 06/06/2018, 10:45 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2019 mendatang disebut bakal mengancam industri rokok. Naiknya tarif cukai itu dianggap berbanding lurus dengan turunnya omset.

“Faktanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih terjadi setiap tahun. Salah satu faktornya adalah karena kenaikan cukai. Kalau omset turun, pengusaha pasti PHK pekerjanya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/6/2018).

Sudarto sendiri mafhum atas adanya rencana kenaikan tarif cukai rokok tersebut sebab hal itu bisa meningkatkan penerimaan negara.

Namun, besaran tarif cukai yang terlampau tinggi selama 5 hingga 8 tahun terakhir telah mampu menurunkan jumlah buruh industri rokok.

Sudarto pun mengaku telah mengambil tindakan terkait kondisi tersebut.

“Kami aktif menyuarakan dari pejabat tingkat kabupaten/kota, sampai berbagai instansi/pejabat tingkat pusat. Saya bahkan pernah menyampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPS) Sjukrianto berharap agar pemerintah tidak lagi menaikkan tarif cukai rokok.

“Imbas dari kenaikan cukai rokok ini panjang, dari pekerja rokok, industri, pedagang, sampai ke penerimaan negara. Padahal masih banyak sumber pendapatan negara dari pos lainnya,” tutur Sjukrianto.

Sjukrianto mencontohkan, tarif cukai rokok yang rata-rata sebesar 10 persen pada tahun ini sudah sangat membebani para pelaku usaha kecil.

Tak heran jika akhirnya dia memperkirakan pertumbuhan pendapatan dari penjualan rokok pada tahun ini akan stagnan.

“Apalagi kalau cukai rokok tambah dinaikkan, pendapatan tidak akan tumbuh,” sambung Sjukrianto.

Sjukrianto pun menilai keputusan pemerintah yang terus menaikkan tarif cukai rokok selama empat tahun terakhir dibuat tanpa memperhatikan peningkatan pendapatan masyarakat.

“Kalau pendapatan masyarakat bertambah, tidak masalah cukai dinaikkan. Tapi kan pendapatan masyarakat juga belum naik,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno menyatakan, tarif cukai yang rata-rata 10 persen dalam tiga tahun terakhir membuat kinerja industri rokok meredup.

“Data yang tercatat, pertumbuhan kuartal pertama 2017 adalah -1,6 persen year on year dibandingkan kuartal pertama 2016. Indikasi ini memang penerimaan negara meningkat, tapi dalam jumlah batang itu sedikit,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com