Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN Kembali Tunjuk Iqbal Latanro Jadi Dirut Taspen

Kompas.com - 06/06/2018, 13:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno kembali menunjuk Iqbal Latanro sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Penunjukkan Iqbal tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-152/MBU/06/2018.

Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN Bandung Pardede mewakili Menteri Rini kepada Iqbal di Kantor Kementerian BUMN, awal pekan ini. Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Dirut Taspen periode 2013-2018.

"Dalam SK tersebut, terdapat pula perubahan nomenklatur jabatan direksi," kata Sekretaris Perusahaan Taspen Dodi Susanto dalam keterangan resmi, Rabu (6/6/2018).

Dodi menjelaskan, perubahan nomenklatur adalah pada jabatan Direktur Umum menjadi Direktur SDM dan Umum.

Menurut dia, Divisi SDM yang sebelumnya masuk pada Direktorat Utama akan berpindah pada Direktorat SDM dan Umum.

Direktorat itu berada di bawah supervisi Bagus Rumbogo. Kemudian, ada juga perubahan nomenklatur pada Direktur Renbang TI menjadi Direktur Perencanaan dan TI.

Selain itu, Kementerian BUMN juga masih menggodok nama-nama calon Direktur Keuangan yang masih kosong. Dodi menyebut, diharapkan dengan penunjukan direksi yang baru ini, maka kinerja Taspen akan meningkat.

Berikut ini adalah susunan direksi Taspen sesuai SK Menteri BUMN.

Direktur Utama: Iqbal Latanro
Direktur Operasi: Ermanza
Direktur SDM dan Umum: Bagus Rumbogo
Direktur Perencanaan dan Teknologi: Faisal Rachman
Direktur Investasi: Iman Firmansyah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com