Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Belum Ada Pemda yang Keberatan soal THR

Kompas.com - 06/06/2018, 17:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri sampai Rabu (6/6/2018) sore belum menerima satupun surat pernyataan dari pemerintah daerah yang berisi tentang keberatan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini.

Sebelumnya ramai diberitakan sejumlah daerah keberatan karena THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota DPRD dibebankan pada APBD, di mana komponen THR tahun ini diatur pemerintah setara take home pay satu bulan, bukan gaji pokok semata.

"Sampai hari ini belum ada surat satupun yang mengatakan ada daerah yang keberatan kasih THR dan gaji ke-13. Ada daerah tertentu yang kami konfirmasi bilang dananya ada dan siap bayar. Padahal di media bilang keberatan," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (6/6/2018).

Menurut Syarifuddin, ketika menghubungi pemda secara acak sampai sore ini, belum ditemukan yang keberatan dengan penyampaian THR setara take home pay tersebut. Ketentuan tersebut memang baru diberlakukan tahun ini dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.

Baca juga: Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan

Dia juga meragukan jika ada daerah yang mengaku tidak bisa membayarkan THR untuk para pegawainya. Hal itu dikarenakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018, pemda sudah diminta agar mengantisipasi kebutuhan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2018.

"Pemda diminta mengalokasikan anggaran yang cukup dalam untuk belanja pegawai. Kalau tidak ada sama sekali, berarti daerah tersebut tidak patuh terhadap Permendagri," tutur Syarifuddin.

Menanggapi komponen THR tahun ini yang lebih gemuk dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni terdiri atas gaji pokok dengan beberapa tunjangan, Kemendagri memaklumi jika ada pemda yang anggarannya tidak cukup.

Jika hal itu terjadi, kepala daerah bisa menggunakan dana dari anggaran belanja tidak terduga, menjadwalkan ulang kegiatan, hingga memanfaatkan kas yang tersedia.

Jika masih tidak cukup juga, kepala daerah memiliki wewenang diskresi untuk membayarkan kekurangan THR pada bulan-bulan berikutnya. Ketentuan ini tertera dalam PP 19/2018.

"Kalau ada yang mau bayar THR dari gaji pokoknya dulu, itu boleh, bentuk diskresi kepala daerah," ujar Syarifuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com