Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Tahun Berdiri, LPS Telah Melikuidisasi 89 Bank

Kompas.com - 07/06/2018, 08:11 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat telah melikuidisasi 89 bank sejak pertama kali resmi berdiri pada 22 September 2005.

Rinciannya, 1 bank umum, 83 bank perkreditan rakyat (BPR), dan 3 BPRS. LPS pun menyatakan alasan di balik likuidisasi bank tersebut bukan lantaran mengikuti situasi pasar, melainkan ada unsur fraud-nya.

"Likuidisasi dilakukan karena disinyalir ada unsur fraud pada bank-bank tersebut, bukan karena situasi pasar," ungkap Direktur Eksekutif Riset, Surveillance, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono, di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Di sisi lain, selama 2018 ini, LPS juga telah melakukan likuidisasi atas empat BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Sebelumnya, pada 2017, LPS telah melikuidisasi 9 BPR lain yang izin usahanya juga dicabut oleh OJK.

Sementara dari sisi pembayaran klaim, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp 20,54 miliar untuk 9.332 rekening hingga 31 Mei 2018.

Jumlah rekening tersebut lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 7.309 rekening. Namun nominal klaim yang dibayarkan LPS pada 2017 lebih besar yakni Rp 47,34 miliar.

Dengan demikian jumlah pembayaran klaim oleh LPS sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2018 mencapai Rp 1,004 triliun untuk 160.027 rekening.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com