Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI dan Bea Cukai akan Perketat Pengawasan Masyarakat yang Bawa Valuta Asing Tunai

Kompas.com - 08/06/2018, 06:45 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tanggal 4 Juni 2018, Ditjen Bea Cukai akan menerapkan pembatasan jumlah maksimal membawa valuta asing (valas) dari dalam maupun luar negeri. Aturan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No 20/2/2018.

Inti dari aturan ini adalah dalam membawa uang dari luar negeri dibatasi maksimal setara Rp 1 miliar dan wajib dideklarasikan serta memiliki izin dari Bank Indonesia ( BI). Ketentuan ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun badan usaha.

Jika ketahuan bawa valas ke luar negeri atau bawa masuk lebih dari Rp 1 miliar tanpa izin, akan dikenakan denda minimal 10 persen dari nilai uang yang dibawa atau maksimal Rp 300 juta.

Mengutip Kontan.co.id, Jumat (8/6/2018), Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, tujuan dari Dirjen Bea Cukai menerapkan aturan tersebut adalah untuk melakukan kontrol moneter sesuai Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) yang mengatur tentang pembawaan Uang Kertas Asing.

Menurutnya, aturan ini mampu memperkuat aturan pembawaan uang tunai sesuai Undang-Undang No 8 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pembawaan UKA di atur di Peraturan Bank Indonesia nomor 19 dan 20, ini bertujuan untuk control moneter sesuai Undang-Undang BI, aturan ini mampu memperkuat aturan pembawaan uang tunai sesuai UU No 8 PPATK,” ujar Robert kepada Kontan.co.id (7/6).

Adapun aturan yang diatur pada Undang-Undang No 8 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut adalah ,pembawaan uang kertas asing adalah senilai 1 milyar keatas wajib ijin dari Ban Indonesia, dan hanya diberikan ke Bank dan KUPVA

Dalam menerapkan aturan ini pun Bank Indonesia sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri sampai dengan tanggal 2 September 2018.

Robert juga sempat menambahkan bahwa pihak dari Bea Cukai dan pihak-pihak terkait optimis bahwa aturan ini akan berjalan lancar dan mampu mengendalikan tingkat konsumsi serta mampu mendorong penerimaan cukai.

Uang kertas asing ini diberlakukan sebagai barang larangan dan atau pembatasan (LARTAS) hanya saja sanksi yang ditetapkan berupa penambahan sanksi 10 persen yang maksimal adalah Rp 300 Juta dari sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sejauh ini kami tetap optimis proses implementasi ini dapat berjalan secara smooth di lapangan sehingga diharapkan akan menjadi instrumen pengendalian konsumsi sekaligus mendorong penerimaan cukai secara keseluruhan,” ujar Robert.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Bea Cukai dan BI akan awasi jumlah pembawaan valuta asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com