Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Willy Sakareza

Penulis adalah alumni SMA Taruna Nusantara Angkatan 13

Gerbang Pembayaran Nasional Perlu Dirinci dan Distandarkan

Kompas.com - 11/06/2018, 14:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Latief

KOMPAS.com - Sejak awal April 2018 lalu berbagai bank besar Indonesia berlomba meluncurkan kartu debit baru. Kebaruan yang dibawa adalah logo Garuda Merah di pojok kanan bawah.

Tidak sekedar logo biasa. Sosok Garuda mengepakkan sayap seakan menandai keunggulan yang digaransikan oleh Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

GPN yang digadang memberikan layanan dan biaya transaksi lebih baik, selalu menarik untuk ditunggu keunggulannya. Tentu saja, yang bertindak sebagai juri dan hakim adalah masyarakat. Bukan regulator, bukan perbankan, bukan merchant/pedagang offline atau online, bukan penyedia layanan payment gateway dan switching, dan juga bukan penyedia layanan pembayaran lainnya.

Jika mencermati sambutan Gubernur BI ketika peluncuran GPN pada 4 Desember 2017, layanan kepada masyarakat disebut menjadi tujuan utama. Walau menarik menjadi diskusi, apakah saat ini masyarakat kurang terlayani dengan baik sehingga perlu adanya GPN?

Masyarakat akan memberikan vonis akhir bahwa GPN sesuai kebutuhan atau melebihi ekspektasi masyarakat atau malah mengurangi kualitas pelayanan yang ada saat ini.

Bank Indonesia sebagai perwakilan pemerintah dapat bersiap untuk mendengar dan menampung respon masyarakat secara umum, bukan respon masyarakat dari sisi perwakilan atau perkumpulan saja.

Tentu saja, semua berharap GPN dapat memenuhi atau melebihi kebutuhan masyarakat. Tulisan ini menawarkan pemikiran bagaimana caranya GPN dapat mencapai hal tersebut.

Rincikan aturan

Dalam Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang dikeluarkan di tahun 2017, setidaknya ada 6 frasa Service Level Agreement disebut. Sayangnya, hingga dokumen lampiran yang melengkapi Peraturan tersebut, tidak ada aturan jelas seberapa tinggi SLA yang disyaratkan oleh Bank Indonesia.

Satu-satunya hal yang secara terperinci ditetapkan Bank Indonesia adalah struktur dan komponen pembentuk biaya Merchant Discount Rate (MDR).

Patut diketahui bahwa MDR adalah beban yang diberikan oleh perbankan kepada pedagang. Sesuai aturan BI, komponen MDR bukanlah beban langsung kepada masyarakat sehingga Bank Indonesia harus melakukan riset dan mengeluarkan aturan lebih rinci perihal Service Level Agreement untuk menjamin kualitas layanan pembayaran.

Pada aturan BI, Service Level Agreement mencakup: (1) ketersediaan sistem (system availability), (2) keamanan transaksi (security), (3) keandalan dan pemulihan (reliability and recovery), (4) penyelesaian perselisihan transaksi (dispute resolution), (5) kepastian penyelesaian akhir (finality of settlement), (6) aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dari kelima hal tersebut, belum ada ukuran jelas, seberapa lama durasi sistem harus tersedia? Seberapa aman dan bagaimana sistem menjamin keamanan transaksi? Seberapa andal atau seberapa lama sistem boleh down atau dalam maintenance mode? Seberapa cepat perselisihan dan penyelesaian akhir harus diselesaikan?

Sayangnya, SLA yang dicanangkan BI, tidak menuliskan kualitas layanan dalam hal jaminan keterukuran sistem atau scalability. Mudah-mudahan, BI akan menetapkan scalability sebagai salah satu parameter Service Level Agreement sekaligus memperinci aturan tentang SLA ini.

Kategori standar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com