Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan "Online Single Submission" Tinggal Tanda Tangan Presiden

Kompas.com - 11/06/2018, 23:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, berkas aturan mengenai Online Single Submission (OSS) sudah diproses oleh Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

OSS merupakan terobosan yang didorong pemerintah untuk segera diterapkan dalam rangka mengelola investasi besar dengan mengintegrasikan seluruh perizinan, dari pusat hingga ke daerah.

"Saya tahu itu sudah di Sekneg sudah selesai, tinggal naik. Tinggal lihat saja kapan Presiden (tanda tangan)," kata Darmin usai meninjau proyek MRT Jakarta di Senayan, Senin (11/6/2018).

(Baca: Siapkan Inpres, Jokowi Paksa Semua Daerah Terapkan Online Single Submission)

Menurut Darmin, semua poin penting untuk pelaksanaan OSS dipastikan siap begitu peraturannya dikeluarkan.

Rencananya, aturan mengenai OSS ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, Darmin menyebut OSS sudah bisa diluncurkan pada akhir Mei 2018. Namun, pelaksanaannya masih menunggu peraturan sebagai landasan hukum penerapan OSS di seluruh wilayah Indonesia.

(Baca: Begini Cara Urus Izin Usaha Lewat Online Single Submission)

Sebagai gambaran, dengan OSS nantinya mengurus perizinan investasi bisa jauh lebih cepat, bahkan dijanjikan hanya dalam satu jam.

Proses perizinan akan dilakukan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), di mana sistemnya terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk konfirmasi badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com