Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Revisi Tarif Batas Bawah dan Atas Pesawat dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 13/06/2018, 18:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan belum berencana revisi batas atas dan bawah tarif angkutan pesawat dalam waktu dekat.

Sebelumnya, petinggi Garuda Indonesia berharap pemerintah bisa merevisi batas bawah tarif pesawat, dari 30 persen jadi 40 persen.

Revisi itu dinilai perlu dilakukan untuk merespon dampak dari kenaikan harga bahan bakar avtur yang memengaruhi neraca keuangan perusahaan.

"(Revisi batas atas atau batas bawah) dimungkinkan jika dalam waktu 3 bulan parameter kenaikan harga avtur, kurs dollar AS, sudah mencapai batas 10 persen," kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat ditemui di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (13/6/2018).

(Baca: Harga Avtur Tinggi, Garuda Indonesia Minta Tarif Batas Bawah Dikaji)

Dari pantauannya selama 3 bulan terakhir, kenaikan harga bahan bakar avtur dan indikator lain baru mencapai 7 persen.

Dengan demikian, pemerintah memandang belum perlu merevisi batas atas maupun batas bawah tarif pesawat komersial.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (13/6/2018)KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (13/6/2018)

Ia pun menegaskan, hingga kini pemerintah tidak berencana merevisi batas bawah tarif penerbangan.

Adapun semua ketentuan mengenai batas bawah maupun batas atas tarif pesawat tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

(Baca: Tarif Penerbangan Lebaran 2018 Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)

Rentang ambang batas tarif yang diatur dalam PM 14/2016 itu adalah antara 30 sampai 100 persen.

Untuk kenaikan harga tiket pesawat selama mudik Lebaran 2018, disebut Agus paling tinggi mencapai 90 persen dari ambang batas atas.

"Kebanyakan mereka menjual tiket pada angka yang fluktuatif. Kalau dari Jakarta ke beberapa destinasi mudik, saya rata-ratakan (kenaikan) sekitar 90 persen dari batas atas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com