Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Larangan Terbang Bukti Indonesia Dipercaya Dunia

Kompas.com - 15/06/2018, 23:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengapresiasi keputusan Uni Eropa yang mencabut larangan terbang seluruh maskapai asal Indonesia pada Kamis (14/6/2018).

Menurut Retno, sikap tersebut dinilai sebagai bentuk trust atau kepercayaan Uni Eropa terhadap Indonesia, sehingga akan membuka peluang lebih lanjut dalam bentuk kerja sama Indonesia dengan negara-negara Eropa.

"Apa arti pencabutan larangan terbang ini? Pertama adalah trust, kepercayaan kepada otoritas dan juga kepada maskapai kita. Pengakuan ini sejalan dengan penilaian dari Federal Aviation Administration (FAA) dan juga dari International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Retno dalam konferensi pers bersama di kediaman Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018) malam.

(Baca: Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal Indonesia)

FAA merupakan regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, sedangkan ICAO adalah perusahaan penerbangan sipil internasional yang beranggotakan negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB.)

Kedua lembaga tersebut menilai standar keselamatan penerbangan maskapai asal Indonesia sudah baik, di mana pengakuan ini kemudian diberikan Uni Eropa melalui pencabutan larangan terbang.

Flight ban

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018) KOMPAS.com/HARIS PRAHARA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018)

Sebelumnya, Indonesia sempat masuk daftar yang berisi larangan terbang ke wilayah udara negara-negara di Eropa pada 2007.

Namun, secara bertahap lobi, diplomasi, dan perbaikan standar keselamatan keamanan penerbangan diperbaiki hingga sedikit demi sedikit mulai ada pencabutan larangan terbang yang sifatnya terbatas.

"Sejak 2007 menjelang 2008, ada beberapa pencabutan yang sifatnya terbatas. Misalnya pada 2009, Garuda Indonesia, Mandala Air, Airfast, dan Primer Air sudah dicabut. Saya sendiri termasuk orang yang terlibat dalam negosiasi dalam fase pencabutan pertama yang saya sebutkan tadi," tutur Retno.

Pencabutan larangan terbang terbatas dilanjutkan Uni Eropa pada tahun-tahun berikutnya, yaitu terhadap maskapai Indonesia Air Asia dan Batavia Air (2010); sejumlah perusahaan penerbangan kargo dari PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express (2011); lalu Batik Air, Citilink, dan Lion Air (2016) sebagai gelombang terakhir sebelum pencabutan larangan terbang seluruh maskapai Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com