Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Lebaran, Ada 71 Laporan Balon Udara Membahayakan Penerbangan

Kompas.com - 16/06/2018, 18:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia sudah menerima 71 laporan pilot tentang balon udara sejak hari pertama Lebaran, Jumat (15/6/2018).

Para pilot melaporkan keberadaan balon udara yang mereka temui ketika mengudara, bahkan ada yang jaraknya terlalu dekat dengan pesawat hingga membahayakan keselamatan penerbangan.

"Pada 15 Juni saja kami sudah menerima 71 laporan dari pilot yang bertemu balon udara di rute yang dilintasi pesawat. Kondisi ini sangat membahayakan penerbangan nasional, di mana tingkat keselamatan kita membaik dan sudah diapresiasi dunia internasional," kata Corporate Secretary AirNav Indonesia Didiet Radityo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (16/6/2018).

Ancam keselamatan

Didiet menjelaskan, kebanyakan pilot menemukan balon udara ketika sedang terbang di atas Pulau Jawa dan sebagian wilayah Kalimantan.

Akibat adanya balon udara itu, para pilot sempat terkendala saat menerbangkan pesawat.

Buktinya, para pilot mengajukan perpindahan rute maupun mengubah ketinggian jelajah.

"Bahkan beberapa pilot bertemu dengan lebih dari satu balon udara. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan," tutur Didiet.

Aturan hukum

AirNav sebelumnya sudah mengeluarkan Notice to Airmen (Notam) agar para pilot mewaspadai potensi bahaya dari balon udara.

Petugas navigasi penerbangan juga telah memetakan dan mengarahkan pilot untuk menghindari area yang terdapat banyak balon udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengimbau agar pelaksanaan Festival Balon Udara dalam rangka menyambut 1 Syawal 1439 Hijriah dilakukan dengan menambatkan balon udara dengan tali, tidak dibiarkan terbang liar.

Aturan mengenai balon udara tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana pelanggarnya terancam pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com