Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diimbau Tidak Melepas Benda Terbang di Sekitar Bandara

Kompas.com - 17/06/2018, 16:21 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

JAKARTAKOMPAS.com – PT Angkasa Pura I (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara, layang-layang, lampion, drone, maupun benda terbang sejenis tanpa izin di kawasan bandara.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, penerbangan benda-benda tersebut berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Sejak 14 Juni 2018, ada 14 laporan gangguan balon udara yang disampaikan oleh pilot-pilot yang melintasi wilayah pengaturan ruang udara militer Yogyakarta (Yogyakarta Military Control Airspace).

“Laporan-laporan tersebut menjadi perhatian serius bagi kami, mengingat pelepasan balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Untuk itu, kami kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara dan atau benda terbang lainnya tanpa izin di kawasan bandara,” ujar Faik melalui pernyataan tertulis, Minggu (17/6/2018).

(Baca: Gelar Patroli, TNI AU Amankan Balon Udara dari Beberapa Lokasi)

Gangguan balon udara tersebut terjadi di antaranya di Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, dan Cilacap.

Balon udara yang terbang bebas berada di ketinggian mulai dari 4.000 kaki sampai dengan 25.000 kaki di atas permukaan laut.

Selain itu, petugas pun telah mengamankan 2 temuan balon yang dilepaskan oleh warga di dekat Bandara Adisutjipto Yogyakarta siang kemarin (16/6/2018).

Sesuai dengan Undang-undang penerbangan Nomor 1 tahun 2009 pasal 421 ayat (2) menyatakan setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Baca: Balon Udara Ancam Keselamatan Penerbangan)

Sebelumnya, pada 7 Mei 2018, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah menetapkan Peraturan Menteri No. 40 tahun 2018 yang mengatur lebih spesifik mengenai peraturan penggunaan balon udara pada kegiatan adat atau budaya masyarakat.

Pengaturan itu di antaranya menetapkan standar diameter maksimal 4 meter dan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval dan/atau apabila balon tidak berbentuk oval atau bulat, maksimal dimensi 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Pemilihan warna balon pun harus mencolok, memiliki minimal 3 tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah, dan diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter di wilayah udara yang tidak terkontrol (uncontrolled airspace).

Adapun peraturan spesifik menyebutkan, pelepasan balon udara harus berada 15 kilometer di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter.

Balon udara yang mengganggu keselamatan penerbangan diamankan dari berbagai daerah selama Lebaran 2018Dok. Humas Angkasa Pura I Balon udara yang mengganggu keselamatan penerbangan diamankan dari berbagai daerah selama Lebaran 2018

Mengingat bandara merupakan salah satu area yang masuk ke dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan, PT Angkasa Pura I (Persero) senantiasa bekerja sama dengan seluruh pihak seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, AirNav Indonesia, TNI, maskapai penerbangan dalam melakukan pengawasan balon udara di kawasan bandara.

"Kami pun telah secara aktif mengedukasi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan 13 bandara AP1 terkait peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan di kawasan bandara, sehingga masyarakat menjadi paham dan patuh terhadap aturan dalam melaksanakan kebiasaan maupun aktivitas adat setempat,” ujar Faik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com