Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tegaskan Tidak Larang Tradisi Balon Udara, tetapi...

Kompas.com - 17/06/2018, 23:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan dirinya tidak melarang pelaksanaan tradisi masyarakat menyambut 1 Syawal dengan menerbangkan balon udara.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan agar balon udara tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

"Memang ini merupakan tradisi. Bukannya Kementerian Perhubungan melarang, tapi berusaha untuk memberikan suatu ruang dengan memfasilitasi itu secara langsung," kata Budi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Budi mengungkapkan, pihaknya melalui AirNav Indonesia menggelar festival bertajuk Java Balloon Festival 2018 di Wonosobo dan Pekalongan, pekan depan.

(Baca: Pemerintah Akan Gelar Festival Balon Udara yang Aman untuk Penerbangan)

Melalui festival ini, pemerintah sekaligus ingin menyampaikan ada ketentuan teknis dalam menerbangkan balon sehingga aman untuk pesawat yang sedang beroperasi di langit Jawa.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).

Adapun beberapa ketentuan yang dimaksud adalah warga yang menerbangkan balon harus menambatkannya dengan tali atau pemberat supaya tidak terbang liar. Kemudian, tidak menggunakan api atau gas untuk menerbangkan balon tersebut.

"Oleh karenanya kami berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, minta tolong Kapolda menegakkan aturan tersebut karena itu ada dalam Undang-Undang," tutur Budi.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketentuan teknis untuk kegiatan menerbangkan balon udara juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com