Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahaya Balon Udara yang Terbang hingga Ketinggian Jelajah Pesawat

Kompas.com - 17/06/2018, 23:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya masyarakat yang menerbangkan balon udara di Jawa Tengah dan sekitarnya dalam rangka menyambut 1 Syawal 1439 Hijriah jadi perhatian pemerintah.

Hal itu dikarenakan balon udara dengan ukuran besar diterbangkan begitu saja, terbawa angin sampai ditemukan oleh pilot yang sedang mengudara.

Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav, Novie Riyanto, menjelaskan seperti apa bahaya balon udara di rute-rute penerbangan pesawat.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah kebanyakan balon udara yang dilaporkan ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur, di mana merupakan rute ke-5 tersibuk di dunia.

(Baca: Sejak Lebaran, Ada 71 Laporan Balon Udara Membahayakan Penerbangan)

"Dampaknya adalah pesawat menabrak balon tersebut. Ada dua akibat, kalau nabrak di kokpit atau bagian depan pesawat, pilot enggak bisa lihat dan kehilangan jarak pandang sama sekali," kata Novie saat ditemui Kompas.com di gedung Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Novie menyebutkan, kalau mobil yang kaca depannya terhalang balon udara, masih bisa disingkirkan oleh pengendara.

Berbeda dengan pesawat, pilot tidak bisa begitu saja menyingkirkan balon udara yang menutupi bagian depan dengan keluar saat sedang mengudara di ketinggian puluhan ribu kaki di atas permukaan laut.

Balon udara yang mengganggu keselamatan penerbangan diamankan dari berbagai daerah selama Lebaran 2018Dok. Humas Angkasa Pura I Balon udara yang mengganggu keselamatan penerbangan diamankan dari berbagai daerah selama Lebaran 2018

Akibat berikutnya yang lebih parah adalah balon udara tersedot masuk ke turbin mesin lalu membuat mesin mogok.

Jika mesin pesawat sampai bermasalah, maka risiko yang paling parah adalah mesin tidak bekerja dan pesawat terjun bebas.

"Belum lagi yang paling bahaya adalah pas malam, kan kami enggak bisa lihat balon itu ada di mana. Bisa dibayangkan, seperti apa bahayanya. Radar pesawat tidak bisa melihat ada balon atau tidak, radar kami juga tidak, karena tidak ada transponder," tutur Novie.

Antisipasi gangguan keamanan

AirNav menerima sekitar 71 laporan dari pilot mengenai keberadaan balon udara saat mereka bertugas sejak Lebaran hari pertama, Jumat (15/6/2018) lalu.

Rata-rata balon ditemukan di atas Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga di langit Kalimantan.

AirNav sebelumnya juga sudah mengeluarkan pengumuman berupa Notice to Airmen (Notam) agar para pilot mewaspadai keberadaan balon udara.

 

Petugas navigasi penerbangan telah antisipasi dengan memetakan dan mengarahkan pilot untuk menghindari area yang terdapat banyak balon udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun sudah mengimbau agar masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara sebagai bagian dari tradisi untuk ditambatkan ke tali atau pemberat.

Bagi siapa saja yang masih melanggar, terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com