Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPh Final Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kompas.com - 26/06/2018, 00:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan optimis penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mampu mendorong kegiatan ekonomi.

Pasalnya, tarif PPh final 0,5 persen tersebut bisa menambah modal baru bagi para pelaku UMKM.

"Beban pajak bisa berkurang sehingga bisa menciptakan modal kerja baru bagi UMKM," ucap Robert seperti dikutip Kompas.com dari Antara, Senin (25/6/2018).

Robert menambahkan, modal kerja baru yang diperoleh pelaku UMKM tersebut juga bisa menambah kemunculan UMKM baru.

(Baca: Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen)

Selain itu, secara jangka panjang diyakini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.

Tak hanya menjadi insentif, kebijakan penurunan tarif pajak tersebut bisa memperluas basis pajak baru yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas penerimaan perpajakan.

Namun demikian, Robert mengakui bahwa kebijakan yang baru akan berlaku per 1 Juli 2018 tersebut bisa mengurangi penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun.

"Penerimaan yang berkurang jumlahnya Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada 2018. Karena ini berlakunya setengah tahun, jadi dampaknya juga setengah tahun," imbuh dia.

(Baca: Pajak UMKM 0,5 Persen Bisa Dongkrak Kegiatan Bisnis)

Seperti diberitakan, pemerintah meluncurkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya sebesar 1 persen untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dalam pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018.

PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.

Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

(Baca: Sri Mulyani Pastikan Pajak UKM Turun Jadi 0,5 Persen)

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com