Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sompo Insurance Berikan Asuransi bagi Direksi dan Pejabat Perusahaan

Kompas.com - 26/06/2018, 13:21 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com – Sompo Insurance memiliki produk Directors and Officers Liability and Company Reimbursement Insurance atau lebih dikenal dengan Asuransi D&O.

Produk asuransi tersebut memberi perlindungan kepada direksi, komisaris, dan pejabat dari tuntutan hukum pihak ketiga seperti regulator, pemegang saham, karyawan perusahaan sendiri, kompetitor, maupun pihak ketiga lainnya.

Asuransi D&O mulai dipasarkan sejak awal 2018 dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Besaran batas ganti rugi yang dapat diberikan melalui asuransi tanggung gugat ini berada pada kisaran 1 juta dollar AS hingga 10 juta dollar AS.

(Baca: Sompo Insurance Targetkan Pendapatan Premi Rp 1,45 Triliun Tahun 2016)

Directors and Officers Liability and Company Reimbursement Insurance didesain khusus bagi pelanggan kami yang melindungi para direktur & pejabat perusahaan di berbagai sektor industri," ujar Direktur Teknik Sompo Insurance Erixon Hutapea melalui keterangan tertulis yang diberikan kepada Kompas.com, Selasa (26/6/2018).

Produk ini mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat terjadi dan menimbulkan tuntutan hukum dari pihak ketiga sebagai akibat dari tindakan keliru/salah dalam kapasitas mereka pada masing-masing jabatan.

Adapun risiko yang dijamin asuransi ini adalah tuntutan yang diakibatkan oleh tindakan keliru/salah (wrongful act) meliputi kelalaian, kesalahan, pelanggaran, atau pernyataan yang menyesatkan yang dilakukan direksi maupun pejabat dalam kapasitas mereka atas jabatan tersebut.

Ganti rugi

 

Melalui asuransi D&O ini, layanan yang ditawarkan berupa penggantian/pembayaran ganti rugi termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost) atas tuntutan hukum pihak ketiga.

Selain itu, asuransi D&O Sompo Insurance juga dilengkapi dengan jaminan klaim atas praktek ketenagakerjaan (jaminan entitas) yang memberi ganti rugi bagi perusahaan untuk semua kerugian.

 

Jaminan diberikan ketika secara hukum perusahaan bertanggung jawab untuk membayar suatu klaim yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tak adil, pelecehan seksual, diskriminasi, penolakan atas keadilan yang layak, dan pernyataan atau iklan yang menyesatkan dengan melibatkan atau dilakukan oleh tenaga kerja pada perusahaan yang dipertanggungkan.

Asuransi jenis ini juga memberikan manfaat jaminan biaya pembelaan atas adanya tuntutan hukum sebagai akibat tindakan keliru/salah (wrongful act) atas kebijakan direktur & pejabat perusahaan sehingga menyebabkan polusi (pencemaran lingkungan) yang berdampak buruk bagi lingkungan di sekitar perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com