Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juni Banyak Libur, Pengusaha Mengaku Babak Belur

Kompas.com - 26/06/2018, 15:19 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) mengeluhkan penetapan hari libur nasional terkait pilkada serentak 27 Juni mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak.

Banyaknya hari libur pada Juni 2018 membuat pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk ongkos lembur yang lebih besar jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh.

"Bulan Juni ini memang agak babak belur kita, karena cost kita juga ekstra, di samping waktu kerja kita juga terbatas. Bulan Juni ini mungkin kita haya ada 11 hari efektif kerja," ujar Executive Member APSYFI Yudha Amdan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/6/2018).

(Baca: Presiden Jokowi Teken Keppres, Rabu 27 Juni Libur Nasional)

Ia mengaku kaget ketika mendengar pengumuman libur nasional yang cenderung mendadak ini.

Padahal menurutnya, hal semacam ini tidak seharusnya terjadi karena industri memerlukan waktu untuk menutup kantor.

"Seharusnya hal seperti itu tidak boleh terjadi karena dampaknya kalau ada penetapan libur nasional sebagai industri kita tidak ada persiapan untuk menutup kantor, selain itu, kita harus siapkan biaya overtime dan biaya lembur," tambah dia.

Libur lokal

Dengan adanya libur tambahan, pengusaha mesti memberikan ongkos lembur kepada pegawai yang umumnya berjumlah 2 hingga 3 kali lipat dari ongkos harian, tergantung pada jam kerja.

Pemerintah seharusnya melakukan perencanaan yang lebih matang terkait penetapan hari libur nasional. Alternatif lain, libur hanya berlaku untuk kota dan provinsi yang melakukan pemungutan suara langsung.

"Atau libur dijadikan setengah hari, kan waktu pemungutan suara jam 7 sampai jam 12, cukup setengah hari saja. Jadi semua orang bisa manyalurkan hak suaranya dan sisanya bisa masuk kantor," ujar dia.

Pada 27 Juni mendatang, ada 171 daerah yang akan berpartisipasi dalam pilkada serentak 2018. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com