Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Insentif Fiskal akan Gerus Penerimaan Pajak

Kompas.com - 28/06/2018, 07:03 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi penerimaan pajak tahun ini akan sedikit tergerus gencarnya insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah.

Insentif-insentif yang sampai saat ini sudah ditebar adalah pelonggaran sektor dan syarat tax holiday, pemotongan pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen, termasuk juga insentif berupa kemudahan restitusi pajak.

Baca: Pemerintah Optimistis Pembayaran Pajak UMKM Meningkat

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, pemberian insentif fiskal memang akan menekan kinerja penerimaan pajak.

Khusus untuk penurunan PPh Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen diperkirakan akan mengurangi penerimaan pajak sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada tahun ini

"Karena tarifnya turun, itu akan berkurang jumlah-nya (penerimaan) kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018," jelas Robert, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Sementara itu, insentif berupa percepatan pengajuan restitusi juga akan mengurangi penerimaan pajak. Dalam insentif ini, wajib pajak bahan usaha yang patuh akan mendapatkan restitusi PPh maksimal tiga bulan, sedangkan PPN selama sebulan.

Untuk restitusi kecil, seperti PPh orang perorangan maksimal 15 hari, PPh badan sebulan, PPN selama sebulan. Lalu batas pembayaran restitusi untuk pengusaha kenapa pajak (PKP) berisiko rendah untuk PPN hanya sebulan.

Baca: Penerimaan Pajak hingga Mei Capai Rp 484,5 Triliun

Itulah sebabnya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, restitusi pada periode Januari-April 2018 tumbuh hingga 8,17 persen (yoy). Hal itu turut menyebabkan pertumbuhan PPN dalam negeri sedikit melambat jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Dari sisi PPN Dalam Negeri tumbuh 12,12 persen terjaga di Januari - Mei 2018 . Namun, tahun lalu lebih besar, yakni 13,41 persen," jelas Menkeu.

Namun begitu, Robert masih meyakini, dampak negatif akibat insentif fiskal ke sisi penerimaan pajak hanya bersifat sementara. Penurunan tarif PPh final tidak akan berdampak negatif dalam jangka menengah panjang. Sebab, WP akan segera menyesuaikan dengan tarif tersebut.

"Kalau jangka menengah ke panjang, karena tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UKM, harusnya beban yang berkurang itu dipakai untuk melakukan usaha yang lebih menggerakkan ekonomi," jelas Robert.

Apalagi dengan adanya penurunan PPh final, diharapkan basis pajak WP UKM bisa bertambah 50 persen hingga akhir tahun ini. Hal ini nantinya akan menggerakan ekonomi karena rasio pajak bisa naik. Sebab hingga tahun lalu, basis PPh Final UKM hanya 1,5 juta wajib pajak. "Harusnya basis pajaknya nambah, UKM porsinya di PDB itu lebih dari 50 persen," papar Robert.

Demikian juga bagi penerima tax holiday maupun restitusi pajak. Pebisnis yang merasakan insentif tersebut akan memiliki dana lebih besar untuk mengembangkan bisnisnya sehingga mendorong perekonomian nasional.

Pakar pajak dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, tekanan target pajak tahun ini masih cukup besar. Dalam situasi tersebut, pemeriksaan pajak dapat menjadi instrumen yang diandalkan. "Dirjen Pajak punya kewenangan untuk pemeriksaan, manfaatkan," ujar Yustinus.

Apalagi probabilitas keterperiksaan pajak di Indonesia masih rendah. Catatan CITA, angka audit coverage ratio (ACR) tahun 2017 hanya 0,45 persen dari total 1.964.331 WP Orang Pribadi Non-Karyawan dan 2,88 persen dari total 1.188.516 WP Badan. Menurut International Moneter Fund (IMF), standar ACR yang ideal untuk menjadi pendorong kepatuhan WP, yakni sebesar 3-5 persen.

Kemkeu mencatat, penerimaan pajak hingga Mei 2018 sebesar Rp 484,5 triliun, tumbuh 14,13 persen yoy. Angka ini sama dengan 34,02 persen dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. (Ghina Ghaliya Quddus)

 

Berita ini telah ditayangkan di Kontan.co.id dengan judul: Insentif fiskal menggerus penerimaan pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com