Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Buat Izin Usaha Baru dengan "Online Single Submission"

Kompas.com - 29/06/2018, 17:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan sistem Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sudah dapat memproses izin usaha mulai hari ini (29/6/2018).

Meski belum diluncurkan, OSS dipastikan sudah siap digunakan sehingga cara memproses perizinan yang terdahulu sudah tidak berlaku lagi.

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jumat (29/6/2018).

PP Nomor 24 Tahun 2018 mengatur tentang pelaksanaan OSS. Sistem OSS juga akan diberlakukan bagi perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP tersebut berlaku dan yang memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usahanya.

(Baca: Siapkan Inpres, Jokowi Paksa Semua Daerah Terapkan Online Single Submission)

Bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan dengan OSS akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) berupa barcode sebagai identitas untuk perizinannya.

"Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian/lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi kementerian/lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan," ujar Darmin.

Darmin mengungkapkan, sistem OSS akan diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Setelah diluncurkan nanti, pelaku usaha atau investor bisa mengurus perizinan dengan sistem OSS melalui portal www.oss.go.id dan juga dapat datang langsung ke OSS Lounge serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com