Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Lapor jika Terganggu dengan Penagihan Rupiah Plus

Kompas.com - 30/06/2018, 16:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau bagi nasabah atau orang lain yang merasa terganggu dengan cara penagihan layanan financial technology peer to peer lending Rupiah Plus agar melaporkannya ke pihak berwajib.

Sejumlah warganet di media sosial beberapa hari belakangan membicarakan cara penagihan Rupiah Plus yang menghubungi kontak di ponsel peminjam, bahkan sampai diminta untuk melunasi utang.

Padahal, banyak orang di kontak tersebut yang tidak tahu apa-apa tentang pinjaman tersebut.

"Silakan lapor ke Bareskrim Polri, Cyber Crime, jika merasa ada penyalahgunaan data pribadi. Kami sarankan begitu, baik yang meminjam maupun yang dirugikan karena merasa terganggu," kata Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).

(Baca: Netizen Pertanyakan Cara Penagihan Fintech Ini)

Menurut Abdul, cara penagihan seperti itu merugikan orang yang menjadi nasabah maupun mereka yang sampai dihubungi Rupiah Plus untuk ditagih utang nasabah tersebut.

Dia berpendapat, seharusnya Rupiah Plus sebagai pemberi pinjaman bisa melakukan verifikasi lebih ketat agar risiko gagal bayar dapat ditekan seminimal mungkin.

"Bahkan jika mereka tergabung dengan Asosiasi Fintech, mereka bisa berbagi data terkait rekam jejak peminjam, khususnya yang macet atau gagal bayar," ujar Abdul.

Cara lain

Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Peer to Peer Lending Asosiasi Fintech Indonesia Reynold Wijaya memandang ada berbagai cara yang bisa diterapkan untuk menagih pinjaman yang telat atau gagal bayar.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi cara penagihan Rupiah Plus yang dikeluhkan di media sosial.

"Saya bisa bilang ada banyak cara lain yang lebih baik yang digunakan pemain-pemain (fintech) lain," ujar Reynold.

Berdasarkan informasi dari laman rupiahplus.com, disebutkan platform Rupiah Plus sebagai layanan kredit tanpa jaminan pertama di Indonesia, di mana pengguna dapat mengoperasikan sepenuhnya melalui aplikasi di ponsel.

(Baca: Soal Rupiah Plus, Asosiasi Fintech Sebut Banyak Cara yang Lebih Baik)

 

Untuk meminjam melalui Rupiah Plus, tidak perlu jaminan atau tanda tangan kontrak, melainkan cukup KTP lalu dapat mengajukan pinjaman Rp 800.000 dan Rp 1,5 juta.

Kompas.com berupaya menghubungi pihak Rupiah Plus melalui kontak yang tertera di laman resminya, namun belum ada jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com