Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Peserta JKN-KIS Naik, BPJS Kesehatan Tetap Defisit

Kompas.com - 04/07/2018, 16:17 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan  jumlah peserta meningkat hingga 257 juta orang hingga 2019.

Hingga 1 Juli 2018 ini, peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan telah mencapai 199 juta jiwa atau sekitar 80 persen dari keseluruhan populasi penduduk Indonesia.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, kemungkinan terpenuhinya target kepesertaan hingga akhir tahun tidak dapat menutupi defisit yang tahun lalu mencapai Rp 9,75 triliun.

Hal ini disebabkan, iuran kepesertaan BPJS Kesehataan dianggap terlalu murah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, Pemerintah Sentil Minimnya Kontribusi Pemda

"Dari awal sudah dikatakan dengan iuran segitu enggak akan nutup, masih kemurahan, dan enggak boleh naik. Artinya, negara commit jaminan kesehatan diurus oleh negara," ujar Kemal ketika ditemui di kantor pusat KEB Hana Bank, Rabu (4/7/2018).

Saat ini, iuran masyarakat untuk kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan. Namun, berdasarkan hitungan aktuaria seharusnya iuran kelas III sebesar Rp 53.000. Artinya, sudah kekurangan anggaran Rp 27.500.

Kemudian iuran masyarakat kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan. Berdasar hitungan aktuaria, iuran program tersebut seharusnya Rp 63.000 per bulan. Dengan demikian, sudah defisit Rp 13.000.

Sedangkan untuk hitungan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 sudah pas dengan hitungan aktuaria.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Pangkas Pengeluaran untuk Kurangi Defisit

Kemal melunjutkan, dari sisi pengumpulan iuran di segmen tertentu masih kurang baik.

Ia mencontohkan masih banyak peserta JKN KIS, utamanya dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang terlambat membayar iuran.

"Jadi saya harap, kalau peserta PBPU segera membayar jangan terlambat," ujar Kemal.

Kemal melanjutkan, jika skema iuran JKN-KIS dimungkinkan untuk diubah, sebenarnya dapat menutupi defisit anggaran yang selama ini terjadi.

"Ya bisa terbatasi, sepanjang iurannya dihitung berdasarkan aktuarianya," ujar Kemal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com