Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keluhkan Tak Ada Transisi Sebelum Penerapan OSS

Kompas.com - 05/07/2018, 20:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha disebut khawatir terhadap ketidakpastian pada penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kekhawatiran disebabkan tak adanya masa transisi untuk penerapan OSS dari mekanisme terdahulu yang harus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengajukan izin usaha.

"Hal yang jadi tantangan bagi kami kan tidak ada transisi. Web OSS dicek juga begitu, padahal situasi sekarang ini sedang butuh devisa dari ekspor, FDI (Foreign Direct Investment), dan pariwisata," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat acara halal bihalal di kantor Apindo, Kamis (5/7/2018) malam.

Baca juga: Izin Usaha Lewat OSS, Investor Bisa Dapat Kepastian Insentif

Para pengusaha umumnya menyambut baik sekaligus optimistis terhadap pelaksanaan OSS oleh pemerintah sebagai jawaban terhadap kerumitan proses perizinan berusaha selama ini.

Namun, ia melanjutkan, tidak sedikit juga yang ragu karena melihat berbagai hal, salah satunya tidak ada masa transisi.

Terlebih, saat ini layanan perizinan berusaha sudah tidak dapat diproses di BKPM karena aturan untuk OSS telah diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Juni dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkannya.

"Perkaranya, investor yang mau lakukan investasi terus bagaimana? Kita sama-sama tahu bahwa di Kemenko (Perekonomian) sendiri sumber daya yang akan mengerjakan siapa di sana, kan harus ada yang mengerjakan," ujar Hariyadi.

Baca juga: Begini Tata Cara Daftar Izin Usaha dengan OSS

Secara garis besar, pengusaha mengapresiasi kehadiran OSS namun khawatir terhadap pelaksanaan pada tahap awalnya.

Menurut Hariyadi, masa transisi tetap penting agar masalah yang timbul dari pelaksanaan awal bisa segera ditangani dan tidak menghambat proses berusaha.

Belum beroperasi

Kompas.com mengecek laman OSS yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni oss.go.id, pada Kamis malam.

Namun, di laman tersebut belum bisa memproses perizinan berusaha dan hanya ada tampilan muka berikut dua nomor call center untuk OSS Business Process.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan bahwa laman OSS akan aktif dan bisa melayani setelah diluncurkan Presiden. Rencananya, Presiden akan meluncurkan layanan OSS dalam pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com