Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Ambil Alih Wewenang Pengawasan Pelayaran dari Pemda

Kompas.com - 06/07/2018, 06:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana mengambil alih fungsi pengawasan kapal penyeberangan di daerah ke tingkat pusat. Selama ini, pengawasan tersebut dilakukan di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Hal ini dilakukan agar peristiwa tenggelamnya KMP Sinar Bangun di Danau Toba dan karamnya KM Lestari Maju di Kepulauan Selayar tak terulang lagi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, tidak semua regulator transportasi di level Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

"Mesti diperbaiki karena selama ini adalah kewenangan dari Bupati dan Gubernur bagian dari otonomi daerah," ujar Budi di atas kapal Sumut I di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (5/7/2018).

Baca: Kecelakaan KM Sinar Bangun Karena Abainya Otoritas Pelayaran Setempat

"Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami akan mengusulkan agar pemerintah pusat juga ikut dalam melakukan pengawasan yang esensinya perhatikan keselamatan," lanjut dia.

Budi mengatakan, ada beberapa yang harus diperhatikan untuk mengantisipasi kejadian tersebut. Pertama, pelabuhan harus berfungsi dengan baik. Selain itu, kapal yang digunakan untuk menyeberang harus memenuhi syarat teknis yang berlaku. KNKT telah memberikan sejumlah rekomendasi, salah satunya harus ada pemilaham mana kapal yang laik dan tidak.

"Menurut KNKT harus melakukan evaluasi terhadap kapal-kapal yang ada karena kapal-kapal itu sangat rawan stabilitasnya," kata Budi.

Kelaikan kapal ditandai dengan terbitnya surat persetujuan berlayar. Selain itu, petugas juga harus mematuhi kapasitas yang direkomendasikan untuk kapal tersebut. Jangan sampai ada nama-nama yang tak terdaftar di manifes yang ikut menyeberang sehingga overload.

Baca: Menhub Bentuk Tim "Ad Hoc" untuk Antisipasi Kecelakaan Penyeberangan di Danau Toba

Terkait pengawasan di pusat, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri untuk retrukturisasi organisasi.

"Jadi organisasi apa yang akan mengawasi kita akan konsultasikan kepada Menpan, kita akan koordinasikan dengan Mendagri agar fungsi ini bisa efektif melakukan kegiatan-kegiatan," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com