Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Luncurkan OSS Senin Besok

Kompas.com - 08/07/2018, 11:29 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Senin (9/7/2018).

Sebelumnya, OSS direncanakan untuk diluncurkan pada pekan lalu oleh Presiden Joko Widodo namun kembali tertunda.

"Bersama ini kami mengundang saudara pada acara peluncuran Sistem OSS oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin pukul 07.30 WIB," demikian keterangan yang diterima Kompas.com dari Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Minggu (8/7/2018).

Dalam undangan tersebut disebutkan bahwa yang akan meluncurkan OSS adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Baca juga: Jokowi: Online Single Submission Meluncur Selasa Depan

 

Belum disebutkan informasi lebih lanjut apakah hanya Darmin yang meluncurkan OSS atau tetap bersama Presiden Jokowi, seperti yang telah direncanakan jauh sebelumnya.

Kemudahanan layanan perizinan berusaha yang terintegrasi ini sedianya sudah diluncurkan pada Mei lalu.

Namun, pemerintah masih fokus pada sejumlah persiapan hingga pekan lalu Darmin menyatakan sistem tersebut sudah siap dan tinggal menunggu kesediaan Presiden Jokowi untuk meluncurkannya.

OSS diharapkan bisa menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha dan investor yang selama ini terkendala hal-hal teknis ketika mengurus perizinan.

Baca juga: Melihat Garis Besar Aturan Online Single Submission

Melalui OSS, pelaku usaha bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id.

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com