Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Belum Terbiasa Urus Perizinan di Luar BKPM

Kompas.com - 09/07/2018, 12:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

JAKARTA,  KOMPAS.com - Para investor yang menghadiri acara peluncuran layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengaku belum terbiasa mengurus perizinan selain di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS sementara ini diadakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sambil menunggu kesiapan BKPM untuk mengimplementasikan OSS maksimal 6 bulan ke depan.

"Saya khawatir, karena biasanya urus izin di BKPM. Saya masih ragu, di sini sama apa tidak," kata Albert, salah satu perwakilan perusahaan asing yang hendak mengurus perpanjangan izin impornya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Kompas.com, Senin (9/7/2018) pagi.

Meski ada keraguan, Albert mengaku sudah mengetahui bahwa ada sistem baru bernama OSS.

Baca juga: Luncurkan OSS, Investor Bisa Urus Izin Secara Online atau di PTSP

Petugas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memberi penjelasan bahwa sistem OSS di sana terintegrasi dengan database di BKPM, sehingga layanan perizinan berusaha tetap sama.

Investor lain, Chandra, mengungkapkan dirinya belum yakin betul terhadap kemudahan perizinan berusaha melalui OSS.

Meski pemerintah mengklaim OSS akan mempermudah pengajuan izin usaha, dia ingin merasakan sendiri terlebih dahulu seperti apa kemudahan yang ditawarkan.

"Kalau sudah nyata, ya berarti bagus. Sebuah kemajuan, kan selama ini kami agak susah memang kalau ngurus izin, suka lama," ujar Chandra.

Baca juga: Keprihatinan Thomas Lembong Atas Implementasi OSS

Mulai hari ini, layanan OSS sudah resmi diluncurkan oleh pemerintah. Proses perizinan dijanjikan tidak lebih dari 1 jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pelaku usaha maupun investor bisa mengurus izin melalui laman www.oss.go.id atau datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing daerah.

Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Melalui OSS, pelaku usaha bisa langsung memeroleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas.

Komponen dalam NIB mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan.

Selain itu, pelaku usaha juga sekaligus bisa menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, fasilitas fiskal, sampai izin usaha itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com