Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi OSS di Daerah, Infrastruktur TI Jadi Tantangan

Kompas.com - 09/07/2018, 19:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak memungkiri akan ada beberapa kendala teknis saat Online Single Submission (OSS) atau layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berjalan nanti, terutama di daerah.

Kendalanya lebih kepada infrastruktur teknologi informasi (TI) yang belum maksimal karena OSS mengandalkan koneksi internet. Sistem TI yang dimaksud lebih kepada ketersediaan akses internet yang memadai di daerah. 

"Ini persoalannya bukan hanya masalah sistem, tetapi masalah infrastruktur. Ada daerah yang infrastruktur TI-nya masih lemah, sehingga di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak bisa masuk," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, pada Senin (9/7/2018).

Baca juga: Online Single Submission Jadi Pertaruhan Besar di Hadapan Investor Asing

Jika ada daerah yang terkendala masalah teknis seperti itu, sebut Edy, sementara ini diminta untuk menggunakan gawai atau gadget mereka terlebih dahulu. Sembari menunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun infrastruktur TI untuk memperluas jaringan di daerah-daerah.

Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Edy juga menekankan, perluasan jaringan internet yang beriringan dengan pelaksanaan OSS di daerah dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap pertama, dukungan jaringan internet terhadap pelaksanaan OSS di PTSP daerah dilakukan di 54 sampai 150 kabupaten/kota terlebih dahulu.

"Selain itu, kami memiliki saluran yang menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di 389 kabupaten/kota yang investasinya bagus. Jadi, menghindari kemacetan (perizinan) di daerah, sementara menggunakan SPIPISE dan sistem SiCantik Kemenkominfo," tutur Edy.

Baca juga: Jokowi: Online Single Submission Meluncur Selasa Depan

Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang jadi dasar hukum pelaksanaan OSS, semua izin usaha wajib diproses melalui sistem OSS. OSS bisa diakses melalui laman www.oss.go.id  atau langsung datang ke PTSP tiap-tiap daerah untuk pengajuan secara manual dengan dibantu petugas di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com