Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RUU Persaingan Usaha, Pemerintah Libatkan KPPU

Kompas.com - 10/07/2018, 14:05 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini melibatkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 atau biasa disebut RUU Persaingan Usaha.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, keterlibatan KPPU diperlukan sebagai pihak yang akan melaksanakan fungsi perundang-undangan tersebut.

Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI sebagai pihak yang melakukan pembahasan RUU Persaingan Usaha mengundang KPPU di dalam proses pembahasan yang akan datang.

"Kami juga terimakasih ke komisi VI yang akan undang KPPU sebagai narasumber yang standby," jelas Enggar ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPPU, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Jurus KPPU Pangkas Monopoli dan Persaingan Tak Sehat

Sehingga, dengan keterlibatan langsung dari KPPU undang-undang yang dirancang dapat sesuai dengan iklim usaha serta dampak dari penerapan kebijakan menjadi lebih terukur.

Hasil akhirnya, upaya pemerintah untuk menghapus praktik monopoli dan kartel dapat berjalan secara efektif.

"Kami atau dunia usaha, perekonomian kita untuk ciptakan iklim usaha yang sehat butuh KPPU sebagai lembaga independen yang langsung tanggung jawab ke presiden agar terjadi persaingan usaha yang sehat," kata dia.

KPPU terlibat

Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, pihak KPPU sejak dulu berharap dapat terlibat di dalam setiap pembahasan terkait RUU Persaingan Usaha ini.

Sebab, jika tidak dilibatkan, bisa jadi UU yang sudah disahkan tidak dapat diimplementasikan dengan efektif.

"Kalau tidak applicable UU-nya hanya hitam di atas putih saja, tidak bisa dilaksanakan," ujar Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com