Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Perjanjian Dagang untuk Tekan Dampak Perang Dagang

Kompas.com - 10/07/2018, 17:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengkaji seluruh perjanjian dagang dengan negara mitra dalam rangka menyikapi kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS) atau yang dikenal sebagai perang dagang.

Kajian dilakukan dalam rangka menguatkan kembali komitmen antar-negara dan untuk menyesuaikan berbagai hal yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

"Indonesia, dalam hal ini sedang pada tahap melakukan kajian dan revisi bilateral agreement," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di gedung DPR RI, Selasa (10/7/2018).

Presiden Joko Widodo berpesan secara khusus agar seluruh aspek dalam perjanjian perdagangan tersebut dilihat kembali, baik dari landasan perdagangan, perpajakan, dan sisi investasinya.

Baca juga: Menkeu Beberkan Hasil Rapat Pemerintah untuk Hadapi Perang Dagang

Semua hal tersebut dilihat agar meski ada ketidakpastian dari kebijakan di AS, perdagangan bisa terus berjalan dan tetap memberikan keuntungan dan manfaat positif bagi masing-masing negara.

Amerika Serikat sendiri saat ini sedang meninjau ulang Indonesia dalam kebijakan perdagangan mereka.

Indonesia merupakan penerima manfaat Generalized System of Preference (GSP) yang diberlakukan AS, di mana ekspor dari Tanah Air ke Amerika diberi pemotongan bea masuk.

Baca juga: Antisipasi Perang Dagang, AS Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah

GSP merupakan kebijakan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang dalam bentuk manfaat pemotongan bea masuk impor.

Meski sedang dikaji ulang, sebagian besar produk ekspor Indonesia ke AS tidak masuk dalam daftar penerima manfaat GSP sehingga tetap dikenakan tarif bea masuk normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com