Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Tak Khawatir Ajukan Pinjaman ke Fintech

Kompas.com - 14/07/2018, 15:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak khawatir menggunakan fasilitas pinjaman yang disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech).

Hal itu disampaikan akibat adanya kontroversi salah satu perusahaan fintech bernama RupiahPlus beberapa waktu lalu.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, apa yang terjadi pada RupiahPlus dikarenakan peminjam uang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

"Sepanjang karakter peminjam jujur maka tidak perlu khawatir menggunakan fintech peer to peer (p2p) lending. Sebab kalau Anda mempelajari berita viral yang beredar, itu berasal dari orang yang berinisiatif tak membayar utang atau menghilangkan diri," jelas Hendrikus kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Sampai saat ini, lanjut Hendrikus, OJK belum menemukan orang-orang yang tertib membayar utangnya kemudian mendapatkan perlakuan buruk saat ditagih.

Hendrikus pun menekankan bahwa bisnis yang dilakukan perusahaan fintech sangat mengutamakan kejujuran. Hal itu agar kedua belah pihak, baik peminjam maupun pelaku usaha bisa sama-sama memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Adapun kontroversi yang melanda perusahaan fintech RupiahPlus beberapa waktu lalu adalah berkaitan dengan cara penagihan utang tak etis oleh manajemen RupiahPlus.

Cara penagihan yang dimaksud adalah pihak Rupiah Plus bisa menghubungi orang di kontak peminjam yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang yang dihubungi diminta untuk melunasi utang peminjam. 

"Ribut ribut soal rupiah plus yg nagih ke temen yang ada di kontak pengutangnya. Coba lain kali kalo download app diliat dulu minta permissionnya apa aja. Ngeri banget ini aplikasi bisa ngambil semua info yang ada di hp," demikian isi tweet akun @anshariluthfi pada Rabu (27/6/2018) lalu.

Terkait hal tersebut, Hendrikus memastikan bahwa OJK bakal membuat aturan untuk proses penagihan oleh perusahaan fintech ke para peminjamnya.

"Ada draft surat edaran yang sedang tahap finalisasi tentang tata cara meminjam, di dalamnya diatur kesepakatan meminjam antara pelaku usaha fintech dengan peminjam," ucapnya.

Hendrikus menambahkan, dalam surat edaran OJK tersebut akan dijelaskan tentang risiko yang muncul dalam peminjaman melalui perusahaan fintech.

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa risiko pinjam meminjam akan ditanggung oleh penerima dan pemberi pinjaman, bukan di luar itu," ungkap Hendrikus.

Dengan kata lain, proses penagihan utang oleh pelaku usaha fintech kepada nasabahnya hanya akan melibatkan dua pihak tersebut. Adapun ketentuan lainnya baru akan diatur dalam kode etik pelaku usaha fintech yang saat ini masih digodok OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com