Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Tak Khawatir Ajukan Pinjaman ke Fintech

Kompas.com - 14/07/2018, 15:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak khawatir menggunakan fasilitas pinjaman yang disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech).

Hal itu disampaikan akibat adanya kontroversi salah satu perusahaan fintech bernama RupiahPlus beberapa waktu lalu.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, apa yang terjadi pada RupiahPlus dikarenakan peminjam uang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

"Sepanjang karakter peminjam jujur maka tidak perlu khawatir menggunakan fintech peer to peer (p2p) lending. Sebab kalau Anda mempelajari berita viral yang beredar, itu berasal dari orang yang berinisiatif tak membayar utang atau menghilangkan diri," jelas Hendrikus kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Sampai saat ini, lanjut Hendrikus, OJK belum menemukan orang-orang yang tertib membayar utangnya kemudian mendapatkan perlakuan buruk saat ditagih.

Hendrikus pun menekankan bahwa bisnis yang dilakukan perusahaan fintech sangat mengutamakan kejujuran. Hal itu agar kedua belah pihak, baik peminjam maupun pelaku usaha bisa sama-sama memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Adapun kontroversi yang melanda perusahaan fintech RupiahPlus beberapa waktu lalu adalah berkaitan dengan cara penagihan utang tak etis oleh manajemen RupiahPlus.

Cara penagihan yang dimaksud adalah pihak Rupiah Plus bisa menghubungi orang di kontak peminjam yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang yang dihubungi diminta untuk melunasi utang peminjam. 

"Ribut ribut soal rupiah plus yg nagih ke temen yang ada di kontak pengutangnya. Coba lain kali kalo download app diliat dulu minta permissionnya apa aja. Ngeri banget ini aplikasi bisa ngambil semua info yang ada di hp," demikian isi tweet akun @anshariluthfi pada Rabu (27/6/2018) lalu.

Terkait hal tersebut, Hendrikus memastikan bahwa OJK bakal membuat aturan untuk proses penagihan oleh perusahaan fintech ke para peminjamnya.

"Ada draft surat edaran yang sedang tahap finalisasi tentang tata cara meminjam, di dalamnya diatur kesepakatan meminjam antara pelaku usaha fintech dengan peminjam," ucapnya.

Hendrikus menambahkan, dalam surat edaran OJK tersebut akan dijelaskan tentang risiko yang muncul dalam peminjaman melalui perusahaan fintech.

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa risiko pinjam meminjam akan ditanggung oleh penerima dan pemberi pinjaman, bukan di luar itu," ungkap Hendrikus.

Dengan kata lain, proses penagihan utang oleh pelaku usaha fintech kepada nasabahnya hanya akan melibatkan dua pihak tersebut. Adapun ketentuan lainnya baru akan diatur dalam kode etik pelaku usaha fintech yang saat ini masih digodok OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com