Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vendor Meikarta Ingin Berdamai di Luar Pengadilan

Kompas.com - 16/07/2018, 15:41 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaroyek Meikarta.

Mengutip Kontan.co.id, pencabutan tersebut diajukan kuasa hukum Relys dan Imperia Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners dalam sidang perdana perkara bernomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

"Iya klien minta untuk dicabut, mungkin ada kesepakatan di luar sidang, mungkin juga tidak. Kami, kan, hanya kuasa hukum, menjalankan instruksi klien saja," kata Ibnu seusai sidang.

Direktur Imperia Herman membenarkan pencabut permohonan ini. Hanya saja, ia enggan menjelaskan apa alasannya.

"Ya, kalau sudah ada dalam persidangan artinya sudah jelas sudah disampaikan ke majelis Hakim, untuk lebih jelasnya ke lawyer saja, ia yang mengurus," kata Herman saat dihubungi Kontan.

Kembali dikonfirmasi, Ibnu yang sebelumnya juga enggan menjelaskan alasan pencabutan. Dia bilang, salah satu alasan pencabutan bahwa para pemohon hendak melakukan mediasi di luar persidangan.

"Banyak alasan dan pertimbangan untuk mencabut, bisa jadi klien ingin melakukan perdamaian di luar persidangan. Tapi, untuk itu kan antar-principle, sementara kami diberi kuasa hanya dalam persidangan, dalam jalur litigasi saja," ujar Ibnu.

Sementara itu, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Asociates, menyambut baik niat mencabut permohonan. Lagipula, ia menilai dalam permohonan PKPU ini legal standing pemohon belum lengkap.

"Ya bagus kalau mereka mencabut permohonan, tadi di sidang pertama juga harusnya kan penyerahan legal standing, tapi pemohon tidak bisa menunjukkan surat kuasanya," kata Sarmauli kepada Kontan dalam kesempatan yang sama.

Permohonan PKPU dari Relys dan Imperia yang terdaftar dengan nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini merupakan permohonan yang kedua.

Permohonan tersebut didaftarkan pada hari yang sama ketika permohonan pertama dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ditolak majelis hakim pada 5 Juli 2018. Majelis hakim yang komposisinya waktu itu adalah: Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu, dan Hakim Anggota Titik Tejaningsih, Marulak Purba menolak permohonan dengan pertimbangan utang yang tak sederhana.

Mengingatkan, dalam permohonan PKPU ini Relys dan Imperia berupaya menagihkan piutangnya kepada Meikarta dengan nilai masing-masing Rp 17 miliar. Ditambah adanya satu kreditur lain dalam permohonan ini yaitu PT Kertas Putih yang menagih utang senilai Rp 3 miliar. Maka total utang yang ditagih kepada Meikarta dalam permohonan ini senilai Rp 37 miliar. (Anggar Septiadi)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Cabut permohonan PKPU, vendor Meikarta ingin berdamai di luar pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com