Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Laba Ditahan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Kompas.com - 17/07/2018, 11:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah mengkaji objek baru Pajak Penghasilan (PPh) dari laba ditahan. Laba ditahan merupakan laba bersih yang ditahan dan tidak dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham.

"Pertimbangan dan pandangan dunia usaha terkait upaya-upaya untuk mendorong investasi, termasuk mengoptimalkan laba ditahan, sangat diperlukan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2018).

Rofy menjelaskan, proses pengkajian laba ditahan sebagai objek PPh saat ini masih dalam tahap diskusi penjaringan masukan serta inventarisasi masalah dalam rangka menampung berbagai tanggapan terkait. Proses ini juga termasuk bagian dalam konsultasi publik agar rancangan aturan ini lebih komprehensif sebelum diluncurkan.

"Pemerintah akan menghargai masukan masyarakat dalam perumusan kebijakan perpajakan," tutur Rofy.

Baca juga: Awal Tahun, Bank-bank Pelat Merah Raup Laba Rp 17,6 Triliun

Sejalan dengan itu, Rofy ikut memastikan bahwa pemerintah akan tetap mendukung peningkatan laju investasi dalam rangka memajukan perekonomian dalam negeri. Dukungan terhadap investasi salah satunya diwujudkan melalui pemberian sejumlah bentuk insentif yang telah disampaikan sebelumnya, baik tax holiday maupun tax allowance.

Sampai hari ini, laba ditahan belum termasuk objek pajak. Laba ditahan baru bisa dikenakan pajak dalam kondisi telah dibagikan kepada pemegang saham maupun dalam bentuk dividen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com