Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami "Head of Agreement" dalam Proses Divestasi Saham Freeport

Kompas.com - 17/07/2018, 13:57 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status perjanjian bertajuk Head of Agreement antara PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Kamis (12/7/2018) lalu belakangan dipertanyakan.

Sejumlah kalangan menilai, perjanjian tersebut belum mengikat sehingga tugas Inalum untuk divestasi saham Freeport 51 persen masih tidak pasti.

Mengutip Investopedia, Head of Agreement merupakan perjanjian dasar terkait kerja sama maupun transaksi. Head of Agreement dikenal pula dengan istilah heads of terms atau letter of intent.

Head of agreement merupakan langkah pertama dari langkah-langkah perjanjian selanjutnya yang akan mengikat secara legal kepada pihak-pihak terkait.

Bila dilihat dari riwayatnya, Head of Agreement atau kesepakatan pokok ini memang mengacu dari perjanjian antara induk usaha PTFI, Freeport McMoran Incorporated (FCX) dengan pemerintah pada Agustus 2017 silam.

Perjanjian yang dimaksud adalah mengenai hak-hak operasi jangka panjang PTFI, yang diuraikan ke dalam empat poin.

Mengutip dari laman resmi PTFI, ptfi.co.id, disebutkan poin yang pertama adalah izin PTFI yang akan diubah dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sekaligus memberikan hak operasi hingga 2041.

Kedua, pemerintah menjamin kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK berlaku.

Ketiga, PTFI berkomitmen membangun smelter baru di Indonesia dalam jangka waktu lima tahun. Keempat dan yang terakhir, FCX setuju divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas PTFI jadi 51 persen.

Berangkat dari perjanjian tersebut, langkah selanjutnya diwujudkan dalam kesepakatan pokok Head of Agreement yang diadakan di gedung Kementerian Keuangan, Kamis lalu. Kesepakatan pokok ini menjadi penegasan bahwa pemerintah dipastikan memiliki 51 persen saham PTFI melalui Inalum sebagai pelaksananya.

Dalam Head of Agreement, dijelaskan secara detil tahapan yang ditempuh agar Indonesia bisa memiliki saham mayoritas PTFI 51 persen. Salah satu tahapannya adalah pembayaran 3,85 miliar dollar AS oleh Inalum sebagai proses mencaplok saham 51 persen.

Uang 3,85 miliar dollar AS itu akan dipakai untuk membeli hak partisipasi atau Participating Interest Rio Tinto dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama. Participating Interest Rio Tinto di PTFI sebesar 40 persen, sedangkan saham Indocopper sebesar 9,36 persen.

Dari 40 persen Participating Interest Rio Tinto, akan dikonversi menjadi saham yang kemudian ditambah dengan bagian saham Indocopper supaya Inalum bisa mendapatkan 51 persen. Proses pembayaran ditargetkan Menteri BUMN Rini Soemarno bisa selesai akhir Juli 2018.

Rini memastikan, mengenai struktur transaksi dan harga divestasi saham sudah dikunci sehingga tidak akan ada perubahan lagi. Adapun tahapan berikutnya adalah perjanjian joint venture untuk menegaskan bagian di PTFI, yaitu 51 persen Indonesia dan 49 persen Freeport.

"Setelah joint venture agreement final, kami langsung tanda tangan dan bayar. Setelah tanda tangan dan bayar, Pak Menteri ESDM dan Ibu Menkeu akan mengeluarkan IUPK dan lain-lain, stabilisasi investasi yang jadi bagian dari IUPK," tutur Rini pada Kamis lalu.

Presiden Joko Widodo pada Senin (16/7/2018) turut menegaskan bahwa Head of Agreement dengan PTFI sebagai sebuah capaian penting namun bukan sebagai proses akhir.

Presiden juga minta supaya semua pihak mensyukuri capaian itu dengan tidak berburuk sangka bahkan berbicara yang tidak-tidak mengenai perjanjian tersebut.

"Ini proses panjang hampir 3,5 tahun, hampir 4 tahun kita lakukan dan ini alot sekali. Kalau sudah bisa masuk ke Head of Agreement itu sudah sebuah kemajuan yang amat sangat. Kalau ada kemajuan seperti itu Alhamdulillah patut kita syukuri. Jangan malah sudah ada kemajuan seperti itu masih ada yang ngomong miring-miring," tutur Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com