Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Kantongi 2,5 Juta Dollar AS dari Penandatanganan 3 Blok Migas

Kompas.com - 18/07/2018, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menandatangani kontrak tiga wilayah kerja (WK) dengan skema bagi hasil gross split. Tiga WK tersebut adalah Blok East Seram, East Ganal, dan Southeast Jambi.

“Dengan ditandatanganinya ketiga kontrak tersebut, tercatat hingga hari ini, Pemerintah telah melaksanakan tanda tangan kontrak PSC Gross Split sebanyak 9 Wilayah Kerja (WK) yang terdiri dari 5 WK hasil penawaran tahun 2017 dan 4 WK hasil penawaran tahun 2018,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/7/2018).

Dari penandatanganan kontrak tiga wilayah kerja tersebut total investasinya mencapai 40,9 juta dollar AS. Adapun bonus tanda tangan dari ketiga kontrak tersebut mencapai 2,5 juta dollar AS.

“Selama 3 bulan terakhir, draft kontrak telah diselesaikan dan kontraktor juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran bonus tanda tangan, penerbitan jaminan pelaksanaa serta pengurusan dokumen legal terkait entitas baru untuk menandatangani PSC gross split tersebut,” kata Agung.

Adapun tiga WK yang menandatangani kontrak kerja sama hari ini, yakni East Ganal dengan kontraktor Eni East Ganal Limited dengan investasi 35,35 juta dollar AS. Bonus tanda tangan sebesar 1,5 juta dollar AS.

Lalu, East Seram dengan kontraktor Balam Energy Pte Ltd. Nilai investasi 900.000 dollar AS dan bonus tanda tangan 500.000 dollar AS.

Serta Southeast Jambi dengan kontraktor konsorsium Repsol Exploracion South East Jambi BV dan MOECO Southeast Jambi BV. Nilai investasi US$ 4,65 juta dan bonus tanda tangan 500.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com