JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan mengaku sudah punya strategi untuk menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan untuk tahun ini.
Strategi yang dimaksud dituangkan dalam bauran kebijakan yang di satu sisi mengupayakan tambahan penerimaan dari sumber lain sekaligus efisiensi operasional kegiatan BPJS Kesehatan.
"Kami minta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) audit keseluruhan klaim yang sudah terjadi sampai 6 bulan ini, lalu kami akan melihat trennya. Kemarin disampaikan, dari sisi neraca BPJS tren tiap bulan adalah sama dan kami memandang itu perlu untuk dilihat dulu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (17/7/2018) malam.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan, Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta BPJS Kesehatan untuk berkomunikasi dengan rumah sakit dan dokternya. Komunikasi dilakukan dalam rangka mengendalikan katastropik atau penyakit berbiaya tinggi, komplikasi, dan bersifat membahayakan jiwa penderitanya.
"(Pengendalian katastropik) itu belum masuk sebagai ukuran, itu dalam (kebijakan) jangka menengah panjang," tutur Sri Mulyani.
Selanjutnya, Kemenkeu juga akan meneliti secara lebih detail biaya operasional BPJS Kesehatan supaya makin efisien. Kemenkeu juga akan mendorong BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan pihak lain agar iuran dari non-penerima bantuan iuran (PBI) bisa meningkat ketimbang hanya mengandalkan iuran dari PBI.
"Kami juga minta bauran kebijakan melalui strategic purchase dan ada sharing pajak rokok daerah," ujar Sri Mulyani.
Pihaknya kini masih menunggu hasil audit klaim BPJS Kesehatan dari BPKP untuk menentukan seberapa besar dana yang diperlukan dalam rangka menutup defisit tahun ini.
Merujuk dari Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai Rp 79,77 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 87,80 triliun yang artinya defisit sekitar Rp 8,03 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.