Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nafas Lega Pengusaha Vape yang Kini Dapat Pengakuan Negara

Kompas.com - 19/07/2018, 08:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama beberapa tahun belakangan, industri rokok elektrik vape tumbuh seiring semakin banyaknya jumlah pengguna yang saat ini mencapai 650.000 orang.

Namun, sejumlah pengusaha merasa bisnis mereka diperlakukan seperti anak tiri oleh negara. Padahal, produksinya cukup menjanjikan. Dalam sebulan, produsen liquid vape bisa menghasilkan 2 juta botol.

Tak hanya domestik, mereka juga kebanjiran permintaan dari pasar internasional. Namun, karena selama ini belum ada legal standing, pelaku usaha vape tak dapat mengekspansi bisnis mereka ke luar negeri.

Kena tarif cukai

Akhir tahun 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai mewacanakan pengenaan tarif cukai terhadap vape. Hal ini dikarenakan selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Padahal produksinya termasuk tinggi di Indonesia.

Baca: Resmi, Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai

Vape dikategorikan sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang diatur dalam Undang-undang Cukai. Untuk kategori ini, barang akan dikenakan tarif sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Akhirnya ditetapkan bahwa per 1 Juli 2018, tarif cukai mulai dikenakan. Namun, pemerintah melakukan relaksasi sehingga tarif cukai mulai berlaku pada 1 Oktober 2018.

Pada Rabu (18/7/2018) kemarin, Ditjen Bea dan Cukai secara resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape.

"Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang," ujar Heru.

Setelahnya, produk-produk vape yang akan dijual akan dilekatkan pita cukai.

Vape go international

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melihat industri liquid vape merupakan bisnis yang potensial ke depan. Jika produknya diekspor, maka diyakini mendatangkan devisa negara yang baik. Oleh karena itu, Bea Cukai mendorong industri liquid vape untuk go internasional.

Bea Cukai akan memberi keistimewaan bagi produsen yang mengekspor vape untuk menghapus biaya impor bahan baku.

"Kita harus bisa menangkap peluang ini. Kita akan dorong," ujar Heru.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com