Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keluhkan RUU Sumber Daya Air

Kompas.com - 19/07/2018, 20:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung didalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan isi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA).

Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana menilai, pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU tersebut berpotensi negataif bagi dunia usaha. Sebab, alur pemikiran di dalam RUU tersebut dinilainya justru membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencapur adukkan pengelolaan sumber daya airs ebaegai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

"Seharusnya, negara bbisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha," jelas dia, Kamis (19/7/2018).

Lebih lanjut Danang menjelaskan, setidaknya ada 4 poin utama yang dikeluhkan oleh asosiasi dalam RUU ini.

Baca juga: Pengusaha Minta Regulasi Air untuk Industri dan Publik Dipisahkan

"Yang pertama, arah tujuan RUU SDA, apakah untuk mencari pemasukan bagi negara atau untuk mengatur kelancaran investasi yang berimbang bagi kebutuhan masyarakat?" ujar dia.

Sebab sebut dia, di dalam pasal 47 RUU SDA tersebut terdapat pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konservasi Sumber Daya Alam (SDA) minimal 10 persen dari laba usaha.

"Ini kan memberatkan, kita sudah dikenai pajak macam-macam, ditambah kompensasi 10 persen," ujar Danang.

Kedua, Danang menilai RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas mengenai kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat.

Ketiga, arah RUU SDA juga dinilai tidak mengedepankan perlindungan sumber air.

"Yang keempat dan juga terpenting, arah RUU ini mengatur bahwa swasta apapun jens industrinya akan menjadi prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air," ujar Danang.

Sebagai tindak lanjut dari berbagai keluhan tersebut, Apindo bersama dengan asosiasi-asosiasi terkait sedang menyusun policy brief yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR secepat-cepatnya minggu depan.

"Sekarang (policy brief) sudah 70 persen. Policy brief ini diupayakan sampai ke Presiden dan DPR minggu depan. DPR kan kalau tidak salah menargetkan 27 Juli sudah masuk ke Paripurna," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com