Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tegaskan SBI Tak Akan Ganggu Pasar Surat Utang Pemerintah

Kompas.com - 24/07/2018, 18:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia baru saja meraktivasi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tenor 9 bulan dan 12 bulan. BI pun menegaskan, lelang SBI tidak akan bertabrakan dengan Surat Berharga Negara (SBN).

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah memastikan, SBI tidak akan mengganggu pasar surat utang pemerintah tersebut.

"Sebelum lelang akan kita umumkan, tapi tidak akan berbarengan dengan lelang SBN supaya tidak terdistorsi pasarnya," ucap Nanang ketika memberi penjelasan kepada wartawan di Gedung BI, Selasa (24/7/2018).

Lebih lanjut Nanang juga menjelaskan, reaktivasi SBI pun dilakukan sebagau upaya memperkaya instrumen pasar keuangan. Terlebih lagi, berbeda dengan SBN yang merupakan instrumen jangka panjang, SBI merupakan instrumen jangka pendek yang bisa dinonaktifkan kembali sewaktu-waktu.

"Jadi bukan untuk dikompetisikan," ujar Nanang.

Selain itu, SBI dan SBN memiliki karakteristik yang berbeda. Imbal hasil yang didapatkan dari SBN adalah kupon dengan persentase yang fluktuatif di pasar sekunder sehingga sangat bergantung pada kondisi perekonomian, sedangkan SBI menggunakan tingkat diskonto.

"SBI ada diskonto, itu kan dibayar di muka, jadi tidak ada risiko harganya, market risk-nya tidak ada," sebut Nanang.

Selain itu, langkah yang telah diambil BI dengan meningkatkan suku bunga acuan sebesar 100 bps ke level 5,25 persen untuk membuat imbal hasil pasar keuangan Indonesia lebih kompetitif dan menarik juga harus dibarengi dengan keberadaan beragam instrumen pasar keuangan.

"Inflow (dana asing) masuk ini harus ada instrumen. Kita hanya ada equity dan SBN, kalau inflow masuk itu termasuk devisa. Indonesia perlu instrumen di pasar keuangan untuk lebih beragam," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com