Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendala Kemenhub untuk Revisi Tarif Batas Bawah Pesawat

Kompas.com - 24/07/2018, 19:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahasan tentang revisi tarif batas bawah pesawat masih terkendala beberapa hal.

Kendala yang dimaksud adalah adanya dua kepentingan yang berbeda, yakni kepentingan dari sudut pandang masyarakat dengan sudut pandang airline atau maskapai.

"Kendalanya kan tadi, disampaikan melalui DPR, masyarakat tidak setuju kalau tarifnya jadi mahal. Sementara airline maunya tinggi, kan kami mesti balancing dari berbagai kepentingan itu," kata Budi usai rapat dengan Komisi V di DPR RI, Selasa (24/7/2018).

Revisi tarif batas bawah sebelumnya telah diminta oleh Garuda Indonesia, mengingat harga bahan bakar avtur naik sehingga membebani neraca keuangan perusahaan maskapai pada umumnya.

Baca juga: Harga Avtur Tinggi, Garuda Indonesia Minta Tarif Batas Bawah Dikaji

Garuda Indonesia mengusulkan agar tarif batas bawah direvisi dari yang sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen.

Jika tarif batas bawah pesawat jadi dinaikkan, maka akan ada penyesuaian harga tiket. Hal inilah yang kemudian mendapat keberatan dari anggota DPR yang mengaku mewakili kekhawatiran masyarakat.

"(Pembahasan revisi tarif batas bawah pesawat) belum selesai. Mudah-mudahan dalam sebulan ini selesai," kata Budi.

Baca juga: Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Bawah Pesawat

Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Nugraha Mansury sebelumnya menyebutkan, kenaikan harga bahan bakar avtur sangat mempengaruhi operasional dan beban perusahaan setahun belakangan. Dia mencatat, pada 2017 saja, kenaikan avtur mencapai 29 persen.

Sedangkan pada 2018 sampai Mei lalu, kenaikan harga avtur juga terjadi hingga 11 persen.

Sementara dalam satu tahun, Garuda Indonesia mengalokasikan anggaran hingga 1 miliar dollar AS untuk bahan bakar avtur yang setara dengan 33 sampai 35 persen dari total biaya operasional perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com